Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan draf paket kebijakan hukum segera selesai dibahas oleh tim. "Paling cepat, draf akan dipaparkan ke Presiden Joko Widodo pekan depan," ujarnya di kantor Sekretariat Negara, Rabu, 5 Oktober 2016.
Tito melanjutkan, pemaparan itu akan dilakukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mengalihkan fokusnya dari membuat paket kebijakan ekonomi ke paket kebijakan hukum. Tujuannya sebagai tahapan untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia secara menyeluruh.
Sejumlah lembaga penegak hukum dan praktisi telah diundang Presiden untuk membahas hal itu. Dan, Presiden berharap, pada Oktober ini telah keluar paling tidak satu produk paket kebijakan hukum. Bentuknya beragam, bisa berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Tito mengatakan, sebelum draf paket kebijakan hukum itu dipaparkan ke Presiden, Menteri Koordinator Politik akan membahasnya lebih dulu dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Sebab, KSP juga akan membuat draf paket kebijakan hukum versi mereka.
Setelah dibahas, kedua draf tersebut akan dicocokkan, mengambil unsur terbaik dari masing-masing versi, barulah kemudian disampaikan kepada Presiden. "Nanti dibahas juga langkah jangka pendek, menengah, dan panjangnya terkait dengan paket kebijakan tersebut," ucapnya.
Kapolri menambahkan bahwa dia sudah memberikan sejumlah masukan kepada Menteri Politik terkait dengan apa yang patut masuk ke paket kebijakan hukum. Beberapa di antaranya berkaitan dengan problem di Polri, seperti kualitas penyidik dan praktek korup di lembaga kepolisian. "Kami juga berperan. Ada problem yang kami sampaikan, tapi kami tawarkan juga solusi," ujarnya.
ISTMAN MP
Baca juga:
Ganti Rugi Tak Beres, Warga Dayak Protes Bendungan Tapin
Ruhut Masuk Tim Kampanye Ahok-Djarot, Ini Reaksi Demokrat
Panglima Tak Masalah TNI Tidak Masuk Revisi UU Terorisme
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini