Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Sakit Hati Karena Ucapan Korban Soal Istri dan Ibunya

Pelaku mutilasi di Muara Baru mengaku sakit hati terhadap ucapan korban yang merendahkan ibu dan istrinya.

2 November 2024 | 21.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fauzan Fahmi (FF), pelaku mutilasi perempuan SH, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di danau Muara Baru, Jakarta Utara mengaku perbuatannya atas dasar sakit hati karena ucapan korban. “Sakit hati pak, korban ngerendahin istri dan ibu saya, dengan menyebutnya pelacur,” katanya di unggahan Instagram Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada awalnya, FF berkunjung ke rumah SH, pada saat itu ia mengaku mendapatkan kata-kata yang tidak pantas, dengan spontan ia mencekek sampai korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, FF meletakkan korban di gang samping rumah korban. “Pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban hingga terpisah dari lehernya,” kata

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mayat korban dibungkus dengan karung diikat dengan tali serta dilapisi dengan kardus. Sehingga bungkusan itu seperti bungkusan ikan. Bungkusan itu juga dilakukannya kepada kepala korban. “Saya buang kepala dulu, kalau jasadnya besok,” katanya.

Dalam perkembangan penyelidikan, FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara. FF diketaui bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal di Pasar Lelang Muara Baru.

FF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP. "Persangkaan sementara ini adalah pembunuhan berencana yang disubsiderkan dengan tindak pidana pembunuhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi pada 31 Oktober 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra pun mengungkapkan bahwa SH adalah seorang ibu rumah tangga asal Curug, Kota Tangerang. Saat ini, jasadnya berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan autopsi. "Ini diketahui dari hasil identifikasi," katanya pada 31 Oktober 2021

Mayat perempuan itu di temukan pada Selasa siang, 29 Oktober 2024. Pada awalnya ditemukan oleh seorang karyawan SPBU. Ia mencurigai bungkusan karung besar yang terletak di kolam belakang tempat kerjanya.

Karyawan tersebut pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan itu yang ternyata berisikan mayat berjenis kelamin perempuan tanpa kepala. Saat ditemukan, kondisi mayat dengan tangan dan kaki terikat tali. Selain itu jenazah itu pun hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus