Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pelaku Penyimpangan BBM dan LPG Subsidi Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 M

Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi bisa dijerat pidana penjara paling lama enam tahun

17 April 2022 | 20.42 WIB

Ilustrasi gas Elpiji. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi gas Elpiji. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi bisa dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten," ujarnya dalam pernyataannya, Minggu 17 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Arifin menjelaskan pihaknya akan menyosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.

Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Arifin.

Ia memastikan bahwa pasokan bahan bakar minyak dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.

Baca: Polri Ungkap Sindikat Tabung Gas Subsidi Curang di Banten

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus