Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Febriyanto selaku pelapor kasus video jahil atau prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT mempertanyakan proses damai yang ditempuh Baim Wong. Mengingat kemarin pesohor tersebut mengunggah proses mediasi dengan pelapor lainnya dan menyatakan damai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Febri menganggap itu menciderai perasaan pelapor karena memposisikan ini sebagai hal biasa. “Di bagian akhir postingan-nya mengatakan pihak kepolisian memaafkan, sebenarnya yang memaafkan dan berdamainya dengan pihak siapa?” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 27 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat ini, pengacara dari firma hukum Bow and Partners belum ada komunikasi dengan Baim atau Paula Verhoeven perihal mediasi. Febri tetap menilai perbuatan pasangan selebriti itu menciderai sistem peradilan di Indonesia, khususnya instansi Polri.
Walau begitu, dia berharap penyelesaian kasus ini transparan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. “Dan untuk damai, balik lagi kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk bermediasi nanti,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Febri melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2022. Kemudian kasus itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemarin, Baim Wong melalui Instagram-nya @baimwong mengunggah momen mediasi bersama pelapornya di sebuah tempat. Orang yang menjadi mediator keduanya adalah Witjaksono.
Mereka mengabadikan pasca mediasi dalam beberapa foto yang diunggah ke Instagram. Suami dari Paula Verhoeven itu berterima kasih kepada Polri yang memaafkannya.
Dia menganggap kasus ini menjadi pembelajaran berharga untuk dirinya. “Kita sudah bersepakat untuk berdamai. Mediasi yang ditengahi oleh pak @maswitjaksono berjalan lancar. Terima kasih sudah membuka pintu maaf untuk saya,” tulis Baim pada Senin, 26 Desember 2022.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan penyidikan kasus video jahil laporan ke polisi soal KDRT tetap berlanjut meski damai dengan pelapornya. Dia mengonfirmasi bahwa penyidik belum menerima surat perdamaian dari pengacara pelapor.
Pernyataan tertulis itu penting sebagai syarat permohonan restorative justice dan pertimbangan kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
“Upaya sudah pengacaranya, tapi untuk saat ini kita belum menerima surat perdamaiannya,” kata Nurma Dewi saat dihubungi, Senin, 26 Desember 2022.