Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pembunuhan Satu Keluarga, Ini Rekonstruksi Adegan Sadis Tersangka

Dalam rekontruksi pembunuhan satu keluarga di Bekasi, terungkap detik-detik tersangka Haris Simamora menghabisi empat nyawa.

21 November 2018 | 17.37 WIB

Tersangka HS (depan tengah) dikawal untuk melakukan reka adegan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di TKP yang berlokasi di Bekasi, Rabu, 21 November 2018. Dalam reka ulang ini, korban Maya diperankan oleh seorang polwan, sedangkan Daperum diperankan oleh seorang polisi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Perbesar
Tersangka HS (depan tengah) dikawal untuk melakukan reka adegan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di TKP yang berlokasi di Bekasi, Rabu, 21 November 2018. Dalam reka ulang ini, korban Maya diperankan oleh seorang polwan, sedangkan Daperum diperankan oleh seorang polisi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi -Polisi menggelar reka ulang pembunuhan satu keluarga di Bekasi terdiri dari pasangan suami istri, dan dua anaknya di Jalan Bojong Nangka 2, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Rabu, 21 November 2018. Dalam rekontruksi tersebut terungkap detik-detik tersangka Haris Simamora menghabisi empat nyawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, eksekusi dalam pembunuhan tersebut terjadi di atas pukul 00.00 WIB. Menurut dia, tersangka tak ingat betul waktu persis kejadian, adapun tersangka pergi sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca : Reka Ulang Pembunuhan Satu Keluarga, Tersangka Peragakan 37 Adegan

Awalnya tersangka datang sekitar pukul 21.00 WIB. "Korban dieksekusi ketika sedang tidur," kata Indarto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indarto mengatakan, hasil penyidikan sementara bahwa motif pembunuhan karena sakit hati. Tersangka, kata dia, tak terima disebut orang tak berguna seperti sampah, lalu diminta tidur di belakang oleh korban Diperum Nainggolan. "Kata-kata itu pakai bahasa daerah," ujar Indarto.

Tersangka HS (tengah) memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga, di Jatirahayu, Bekasi, Rabu, 21 November 2018. Lokasi di sekitar tempat melakukan rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi dipadati warga yang ingin menyaksikan. ANTARA/Risky Andrianto

Menurut dia, Haris tak merespon meskipun mendapatkan perkataan tersebut. Haris hanya duduk jongkok di belakang Diperum dan istrinya sambil menunggu keduanya tidur. Setelah dipastikan terlelap, Haris lalu mengambil sebilah linggis di dapur, kemudian mengeksekusi.

Diperum lebih dulu dipukul menggunakan linggis. Kejadian ini membuat istrinya Maya Ambarita terjaga, namun tak begitu sadar. Karena itu, spontan tersangka memukul Maya. Guna memastikan bahwa keduanya tewas, tersangka kembali memukul dan menikam leher korban menggunakan bagian lancip linggis.

"Setelah kejadian ini, anak korban bangun keluar dari kamar," ujar Indarto.

Tersangka, kata Indarto, dalam reka adegan meminta korban Sarah masuk kembali ke dalam kamarnya untuk tidur.

Tersangka HS (dua dari kanan) melakukan reka adegan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 21 November 2018. Tersangka melakukan 37 reka ulang adegan dalam kasus pembunuhan terhadap keluarga Daperum Nainggolan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Tak lama kemudian, Haris menyusul kedua bocah tersebut. "Sempat duduk melihat, baru kemudian dicekik sambil ditutup selimut hingga meninggal dunia," kata Indarto.

Baru kemudian tersangka beres-beres serta mengambil uang tunai Rp 2 juta di dalam kamar utama, dan pergi membawa mobil Nisan X-Trail menuju ke Cikarang.
Simak pula :
Mayat Dalam Drum, Amien Rais: Kejar Sampai Aktor Intelektualnya

Di Cikarang, kata dia, tersangka membuang linggis ke Kalimalang, dan mengobati luka di telapak tangan, menitipkan mobil, lalu berangkat ke Garut, Jawa Barat via Terminal Cikarang.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pembunuhan berencana, pembunuhan, perampokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang sesuai pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP. Ancamannya hukuman mati.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus