Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pemuda Ini Culik Bocah dari Warnet dan Dijadikan Pengemis

Seorang pemuda bernama Michael Santoso ditangkap karena menculik seorang bocah yang kemudian dijadikan pengemis.

22 Maret 2016 | 18.37 WIB

inforum.com
Perbesar
inforum.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda ditangkap aparat Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, karena terlibat penculikan terhadap bocah berusia 10 tahun. Selain menculik, tersangka bernama Michael Santoso, 26 tahun, juga mengeksploitasi anak itu menjadi pengemis jalanan.

Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti mengatakan, Michael ditangkap tanpa perlawanan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin malam, 21 Maret 2016. Sedangkan, anak buahnya, WS, 15 tahun, kini masih dalam pengejaran petugas.

Puji mengatakan, kedua pelaku membawa korban dari sebuah warung internet di Jalan Melati Nomor 159, RT 02 RW 20, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur pada Rabu, 24 Februari 2016 lalu. "Pelaku mengiming-imingi uang banyak," kata Puji, Selasa, 22 Maret 2016.

Menurut dia, di warnet tersebut Michael memperlihatkan sejumlah uang kepada korban. Walhasil, korban pun tertarik dan menanyakan cara memperoleh uang yang banyak seperti pelaku. "Kalau ingin punya uang banyak, ikut saja. Nanti tahu sendiri caranya," kata Puji menirukan ucapan pelaku.

Menurut dia, awalnya bocah kelas 3 sekolah dasar itu menolak. Namun, pelaku WS berusaha membujuk agar keinginan punya uang banyak tercapai. Akhirnya, korban bersedia, dan meminta izin memulangkan sepeda ke rumahnya. "Pelaku sempat mengantar, namun menunggu di luar," kata Puji.

Ketiganya lalu berjalan kaki mengarah ke Jalan Joyomartono, Bekasi Timur. Perjalanan mereka hingga ke Cikarang-Cibarusah-Jonggol, Kabupaten Bogor. Ternyata di sepanjang perjalanan, korban diminta untuk mengemis. "Selama berhari-hari tidur di emperan toko, dan halte, serta kolong jembatan," kata Puji.

Sesampainya di Bogor, kata Puji, pelaku menitipkan korban ke seorang pedagang kopi, Nurjaya, 45 tahun. Di sana, korban mengeluh dan meminta diantar pulang ke Bekasi. Lantaran iba, pedagang kopi itu membawa korban ke rumahnya tanpa sepengetahuan pelaku. "Korban lalu diantar ke Terminal Bekasi, kemudian pulang," ujar dia.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Komisaris Imam Irawan mengatakan, polisi sudah melakukan visum terhadap korban, namun tak ditemukan kekerasan fisik maupun seksual. Adapun, berdasarkan penyelidikan, pelaku sempat ingin menyodomi korban, tapi gagal karena korban berteriak. "Kami masih mendalami kemungkinan korban lain," kata dia.

Sementara itu, Michael mengaku hanya mengajak korban supaya mempunyai uang banyak. Soalnya, ketika dia menunjukkan sejumlah uang, korban tertarik, ingin mempunyai uang sebanyak yang dirinya bawa. "Saya tak menjanjikan berapa uangnya," ujar dia.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Pelaku dijerat dengan pasal penculikan sesuai dengan pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 12 tahun.

ADI WARSONO


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus