Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengacara Dadan Tri YUdianto Sebut Uang Rp 11,2 Miliar dan 3 Mobil Sport Tak Berhubungan dengan Tipikor

Pengacara Dadan Tri Yudianto membantah kliennya menerima uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan kasus di MA.

4 Januari 2024 | 22.03 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra mengklaim uang senilai Rp 11,2 miliar tak ada hubungannya dengan kasus tindak pidana korupsi. Willy membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya menerima uang Rp 11,2 miliar untuk pengurusan kasus debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di MA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dalam persidangan di PN Jakpus, secara gamblang saksi kunci menyebutkan jika uang Rp 11,2 miliar tak ada kaitannya dengan tipikor yang dilekatkan pada Dadan. faktanya uang Rp 11,2 miliar itu adalah uang bisnis atau investasi dari saudara Heryanto Tanaka terhadap Dadan,” ujarnya, Kamis, 4 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Willy mengatakan, investasinya berupa bisnis skincare dan klinik kecantikan, dan masih berjalan.

“Salah satunya klinik kecantikan yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Bisa dicek itu ada berapa orang yang menggantungkan hidup di situ,” ujarnya.

Bantah 3 mobil sport sebagai milik Hasbi Hasan

Willy juga menyatakan soal pembelian 3 mobil sport yang sempat dibahas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa lalu, 2 Januari 2024, tak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Dia membantah pernyataan KPK beberapa waktu lalu yang mencurigai adanya pemberian mobil dari Dadan kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Beberapa saksi juga menyebutkan tak ada kaitannya, karena mobil itu bukan disita dari Pak Hasbi Hasan. Kalau memang kendaran mewah itu diduga menjadi barang suap, logika sederhananya harusnya mobil itu disita dari Hasbi Hasan. Mobil itu justru diantarkan oleh Dadan atas permintaan penyidik KPK. Masih jadi barang sitaan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pada Mei 2023 sempat menyatakan pihaknya memang tengah menelusuri dugaan pemberian mobil dari Dadan ke Hasbi.

"Terkait dengan pemberian suap di MA, yaitu saudara DTY (Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton) memberikan sebuah mobil kepada saudara HH (Hasbi hasan) itu nanti, sedang kita dalami," kata Asep pada Selasa 16 Mei 2023.

Ketiga mobil sport yang disita KPK dalam kasus ini adalah McLaren MP4, Ferrari California dan Toyota Land Cruiser GR Sport. Dalam persidangan Selasa kemarin, Dadan diketahui membeli ketiga mobil itu secara tunai. 

Dadan dan Hasbi terlibat kasus suap terhadap sejumlah Hakim Agung dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Debitur koperasi itu, Heryanto Tanaka, disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar melalui Dadan untuk memenangkan dua kasus yang berproses di Mahkamah Agung. 

Selain Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan, kasus ini juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sejumlah panitera hingga Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung juga menjadi tersangka. 

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus