Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Rabu, 27 September 2023. Stefanus didakwa merintangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Lukas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet menyatakan Stefanus melakukan perintangan dengan secara sengaja. Dia disebut berupaya mempengaruhi para pihak yang menjalani pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Budi saat membacakan dakwaannya.
Arahkan Lukas tak hadiri pemeriksaan KPK dan kerahkan massa
Menurut Budi, Stefanus mengarahkan Lukas agar tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Padahal, menurut dia, saat itu Gubernur Papua dua periode tersebut sudah bersedia menghadapi pemeriksaan KPK.
“(Stefanus memberikan arahan) dengan mengatakan, ‘tidak usah Bapak. Tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap. Kita alasan saja Bapak sakit,’,” kata Budi menirukan pernyataan Stefanus kepada Lukas.
Percakapan antara Stefanus dengan Lukas itu, menurut Budi, terjadi dalam pertemuan di kediaman Lukas di Jayapura pada 11 September 2022. Lukas pun batal memenuhi panggilan KPK ketika itu.
Selain itu, Budi juga menyebut Stefanus sebagai aktor yang menggerakkan massa ke Mako Brimob Polda Papua di Jayapura untuk memprotes penahanan Lukas Enembe setelah ditangkap pada 10 Januari 2023. Jaksa mengatakan, Stefanus turut berorasi di hadapan massa yang menolak kedatangan penyidik KPK.
“Karena hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu,” ujar jaksa.
Pengaruhi saksi
Budi juga menyatakan Stefanus meminta Sekretaris Daerah Papua saat itu, Ridwan Rumasukun, untuk tidak menyerahkan bukti korupsi Lukas Enembe kepada KPK. Bukti tersebut merupakan dana operasional senilai Rp 10 miliar yang digunakan untuk perayaan ulang tahun anak Lukas Enembe.
“Atas hal tersebut penyidik KPK tidak berhasil menyita Rp 10 miliar dalam proses penyidikan sebagai barang bukti,” kata jaksa.
Jaksa pun mendakwa Stefanus telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Stefanus menghadapi ancaman pidana 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.
KPK memang sempat kesulitan untuk menangkap Lukas Enembe karena dia terus mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mereka berhasil menangkap Lukas pada 10 Januari 2023 di sebuah rumah makah di Jayapura.
Lukas sendiri saat ini telah menjalani sidang kasus dugaan korupsi. Politikus Partai Demokrat itu dijadwalkan menghadapi pembacaan vonis pada bulan depan.
SULTAN ABDURRAHMAN