Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Kuasa hukum pemuda skizofrenia itu sangat kecewa karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.

16 Agustus 2024 | 14.28 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding terdakwa pembunuhan Andi Andoyo (26 tahun), seorang pengidap skizofrenia. Andi telah melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Fresa Danella (44) di dekat mal di kawasan Jakarta Barat dan telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat 16 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memperkuat vonis 16 tahun penjara dari pengadilan negeri meski hasil pemeriksaan dokter menyatakan Andi mengidap gangguan skizofrenia atau gangguan jiwa
 
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 150/Pid.B/ 2024/PN Jkt.Brt tanggal 8 Juli 2024. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tulis amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dilansir dari direktori putusan MA, Jumat, 16 Agustus 2024.
 
Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai Abdul Fattah dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Sulthoni. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Andi telah memenuhi unsur pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
 
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Andi, Luhut Simanjuntak kecewa dengan putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan itu tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP yang menyatakan perbuatan pidana dikecualikan bagi pelaku dengan gangguan kejiwaan.
 
“Saya betul-betul kecewa lah jadi Pasal 44 KUHP itu untuk apa,” kata Luhut dikonfirmasi Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.
 
Dalam sidang, pihak Andi sudah menghadirkan saksi ahli kejiwaan dan hasil visum et repertum Psychiatricum (VeRP) dari dokter spesialis kedokteran jiwa Henny Riana di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I tertanggal 6 Oktober 2023. Semuanya membuktikan Andi mengidap gangguan kejiwaan berupa skizofrenia. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkannya dalam putusan. 
 
“Seharusnya apa yang disampaikan di persidangan itu harus dihormati,” kata Luhut.
 
Apalagi, kata Luhut, pernyataan Kapolres Jakarta Barat Kombes Syahduddi yang menyebut pelaku dengan korban tidak saling mengenal, dan peristiwa pembunuhan terjadi secara spontan. Hal itu sejatinya bisa menguatkan kalau kliennya mengidap gangguan kejiwaan.
 
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
 
Luhut pun mengaku bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. “Senin besok kami akan ke pengadilan untuk mendaftarkan kasasi,” kata Luhut.
 
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 26 September 2023. FD dibunuh oleh Andi di dekat sebuah mal di Jakarta Barat. Saat itu korban tengah berangkat dari apartemennya menuju tempat kerjanya. Pembunuhan yang dilakukan pengidap skizofrenia itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

Pilihan Editor: Sosok Dharma Pongrekun yang Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Daftar Calon Gubernur Independen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus