Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengajuan Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Hasil Vonis Sidang Etik

Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

25 Agustus 2022 | 11.11 WIB

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, 25 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, 25 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Tidak ada ya (memengaruhi vonis). Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu, tetapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam tugas,” kata Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan pengunduran diri merupakan hal personel, sedangkan vonis sidang etik menilai perbuatannya selama menjabat. Sidang ini, kata Dedi, akan mendalami pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo karena melaksanakan olah TKP dan rekayasa skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo tiba di gedung TNCC, Mabes Polri, sekitar pukul 7.30 WIB bersama para saksi. Ada lima saksi dari anggota, yakni dua jenderal dan tiga Komisasir Besar Polisi yang terlibat dalam pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J.

Dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Mereka akan dihadirkan sebagai saksi Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sekaligus untuk mendalami peran mereka untuk konstruksi hukum pelanggaran Ferdy.

“Keputusan sidang Insya Allah akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri bahwa semuanha berjalan paralel dan harus cepat,” katanya.

Sebelumnya, Ferdy mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Listyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.

"Ya, ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya. Tentunya akan dihitung-hitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Ferdy Sambo adalah salah satu dari enam anggota Polri yang diduga melanggar kode etik karena berupaya menghalangi penyidikan, atau obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy disebut memerintahkan pemindahan, penghilangan, dan perusakan barang bukti, termasuk merekayasi skenario untuk menutupi pembunuhan.

Lima anggota lain yang diduga melakukan obstruction of justice, yakni Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus