Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penganiayaan Anak di Jagakarsa, Pelaku Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum

Penganiayaan yang dilakukan kedua anak itu terekam jelas oleh CCTV di Jalan Lontar.

26 Agustus 2023 | 12.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan anak inisial FSD (16) oleh dua anak lain di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sudah naik ke tahap penyidikan. Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 19 Agustus 2023, pukul 13.37.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengatakan dua pelaku penganiayaan itu adalah MFA dan Z, keduanya berusia 15 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi terhadap anak MFA dan anak Z ini kami sudah lakukan pemeriksaan dalam kategorinya anak yang berkonflik dengan hukum,” tutur Henrikus di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penganiayaan yang dilakukan keduanya terekam jelas oleh CCTV di Jalan Lontar. Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian ada dua anak yang berboncengan sepeda motor, lalu menghentikan korban.

Setelah memarkir motornya, korban langsung dianiaya hingga terjatuh. Pelaku mencekik leher dan menginjak kepala korban, selanjutnya teman pelaku ikut serta dalam penganiayaan tersebut.

Atas tindakan itu, korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Status anak berkonflik dengan hukum terhadap MFA dan Z sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jadi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak itu tidak dikenal dengan istilah tersangka,” kata Henrikus Yossi.

Penyidik telah memeriksa MFA dan Z perihal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Jagakarsa. Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Ini masih dalam proses pemberkasan," kata Henrikus.

Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan di Dekat Halte CSW, Seorang Remaja Disayat Lehernya oleh Pelaku Diduga ODGJ

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus