Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengedar Narkoba di Apartemen Kota Bekasi Ditangkap, Tersangka Jual Bunga Ganja

Kedua tersangka memasarkan bunga ganja kering, yang disebut lebih memabukkan itu, Rp 3,5 Juta per 10 gram.

22 April 2022 | 13.59 WIB

Sebanyak 290 pot Ganja dengan metode instalasi hidroponik berhasil disita Polisi di sebuah Apartemen di Kota Bekasi. Tempo/Hamdan Ismail
Perbesar
Sebanyak 290 pot Ganja dengan metode instalasi hidroponik berhasil disita Polisi di sebuah Apartemen di Kota Bekasi. Tempo/Hamdan Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang membudidayakan tanaman ganja di sebuah apartemen di Kota Bekasi. Tersangka hanya menjual bunga ganja kering, yang disebut mempunyai efek yang lebih memabukkan.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Harun menyebut kasus ini unik karena tersangka tidak menjual daun, melainkan bunganya.

"Yang dijual adalah bunganya, untuk bisa dipanen dalam satu batangnya membutuhkan lebih dari 4 bulan. Satu tanaman ini dalam 4 bulan baru bisa dipanen," ungkap Harun pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 22 April 2022.

Kedua tersangka telah mengedarkan bunga ganja hidroponik ini sejak 8 bulan lalu. Tersangka MM dan AA telah mendapat keuntungan sebesar Rp 40 juta.

Kedua tersangka memasarkan bunga ganja kering itu Rp 3,5 juta per 10 gram. Di TKP, polisi  menemukan 24 paket klip bunga ganja kering siap edar. "Selain dijual, mereka juga konsumsi sendiri," tambahnya.

Polisi tengah menyelidiki penjual bibit ganja tersebut. Namun polisi menemui kesulitan karena tersangka MM terakhir kali berkomunikasi dengan penjual bibit ganja itu pada 2019. "Sampai sekarang ini mereka tidak beli lagi. Mereka langsung membudidayakan dengan cara stek itu tadi jadi masih kita lakukan pencarian," ujar Harun. 

Tersangka MM dan AA menggunakan apartemen sewaan di Jalan Boulevard Ahmad Yani itu untuk membudidayakan ganja secara hidroponik. Mereka menyewa apartemen tersebut karena tidak mempunyai lahan.

"Mereka sudah mendapatkan biji pada 2019, karena tidak mempunyai lahan untuk menanam tanaman ini, barulah menyewa salah satu apartemen di Jalan Boulevard di Ahmad Yani Kota Bekasi," ungkapnya.

MM dan AA bekerja sama melakukan perakitan instalasi hidroponik ini. Harun menyampaikan tidak ada tersangka lain selain 2 orang ini. "Baik penanaman hingga penjualan, murni hanya dua tersangka ini saja. Untuk jumlah modal kami masih dalami," kata Harun. 

Tersangka MM yang mempunyai ide awal menanam ganja. Dia mengajak AA yang punya pengalaman  hidroponik. AA pun mengajari MM untuk menanam ganja hidroponik itu.  

AA sudah menjual bunga ganja kering kepada beberapa kenalannya di sekitar Bekasi dan Jakarta Selatan.  

Kedua pelaku adalah freelancer. Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan sama-sama pemakai narkoba, keduanya mencoba menanam ganja. Saat ini Polisi tengah memeriksa pemilik apartemen guna mendalami kasus ini.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sita 290 Pot Ganja dari Sebuah Apartemen di Kota Bekasi

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus