Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengelola Video Porno Pasang Tarif Langganan Mulai Rp 100 Ribu per Bulan

Tiga pelaku penyebar video porno yang melibatkan anak di bawah umur mematok biaya langganan akses grup mulai Rp 100.000 per bulan.

11 Agustus 2020 | 01.17 WIB

Ilustrasi menonton video panas. Pixabay/StockSnap
Perbesar
Ilustrasi menonton video panas. Pixabay/StockSnap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Tiga pelaku penyebar video porno yang melibatkan anak di bawah umur mematok biaya langganan akses grup mulai Rp 100.000 per bulan.

Biaya langganan grup bisa lebih mahal, tergantung dari konten yang diinginkan pelanggannya."Untuk untuk orang orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotaan sekitar Rp 100.000 sampai Rp 300.000 tergantung jenis member yang diikuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengelola Video Porno Berbayar, Ada yang Masih di Bawah Umur

Tersangka P, DW, dan RS yang berperan sebagai admin grup pornografi tersebut menyediakan jasa seks via pesan teks, seks via panggilan video, dan pertunjukkan siaran langsung.

Namun khusus layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp 150.000 per pertunjukan.

Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pelanggan diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank atau via pembayaran digital milik admin.

"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.

Usaha para tersangka tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp 4 juta per bulannya. Hingga akhirnya, aksi mereka terciduk patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat pada 5 Agustus. "Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.

Ketiga pelaku penyebar video porno tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus