Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial AR, 30 tahun, karena diduga terlibat penipuan pedagang mukena di Pasar Tasik, Jakarta Pusat. AR hendak membeli 147 kodi mukena menggunakan bukti transfer palsu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto mengatakan AR menggunakan bukti transfer palsu dari BRI ketika hendak membeli ratusan kodi mukena.
“Pembayaran pembelian mukena sebanyak 147 kodi dilakukan secara bertahap,” ujar Sam dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Korban penipuan ini adalah seorang pedagang Pasar Tasik berinisial M. Mulanya rekan pelaku, berinisial Y, mendatangi lapak M dan berpura-pura hendak membeli mukena dengan meminta kontaknya. Setelah didapat, pelaku lainnya, berinisial R, lantas memesan mukena dan mengirimkan bukti transfer uang palsu kepada M.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sam mengatakan bahwa AR meminta rekannya yang berinisial Y untuk membuat bukti transfer palsu atas nama N. Korban tak menaruh curiga terhadap struk yang dikirimkan oleh AR dan langsung menyiapkan mukena yang dibeli.
Korban menggunakan jasa taksi online untuk mengirim mukena tersebut ke belakang Plaza Atrium, tempat AR berada. “Setelah diterima oleh AR, barang tersebut diambil R dan dijual kembali. Hasil penjualan dibagi ke para pelaku R, Y, dan AR,” tutur Sam.
Korban mulai curiga saat komplotan pelaku itu kembali memesan barang untuk kedua kalinya. Alasannya, ia tak menerima uang pembayaran, seperti yang tertera dalam bukti transfer palsu yang dikirimkan pelaku.
Korban lantas membuntuti pengemudi jasa kirim barang online ke belakang Plaza Atrium, tempat para pelaku AR berada. “Namun saat barang akan diturunkan, pelaku melarikan diri dan diamankan oleh korban,” kata Sam.
Korban penipuan itu lantas melaporkan kasus yang ia alami ke Polres Jakarta Pusat. Polisi pun menjerat AR dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka Penipuan CPNS