Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penipuan di Pasar Tasik, Pria Beli 147 Kodi Mukena dengan Bukti Transfer Palsu

Korban curiga saat komplotan pelaku penipuan itu kembali memesan barang untuk kedua kalinya.

13 November 2021 | 10.47 WIB

Pedagang Pasar Tasik berjualan di sebuah lahan di Cideng Timur, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 April 2018. Pasar dadakan yang biasanya beroperasi setiap hari Senin dan Kamis di lahan bongkaran milik PT KAI di Tanah Abang tersebut direlokasi karena lahan bongkaran ditutup oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Perbesar
Pedagang Pasar Tasik berjualan di sebuah lahan di Cideng Timur, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 April 2018. Pasar dadakan yang biasanya beroperasi setiap hari Senin dan Kamis di lahan bongkaran milik PT KAI di Tanah Abang tersebut direlokasi karena lahan bongkaran ditutup oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial AR, 30 tahun, karena diduga terlibat penipuan pedagang mukena di Pasar Tasik, Jakarta Pusat. AR hendak membeli 147 kodi mukena menggunakan bukti transfer palsu. 

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto mengatakan AR menggunakan bukti transfer palsu dari BRI ketika hendak membeli ratusan kodi mukena. 

“Pembayaran pembelian mukena sebanyak 147 kodi dilakukan secara bertahap,” ujar Sam dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 November 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Korban penipuan ini adalah seorang pedagang Pasar Tasik berinisial M. Mulanya rekan pelaku, berinisial Y, mendatangi lapak M dan berpura-pura hendak membeli mukena dengan meminta kontaknya. Setelah didapat, pelaku lainnya, berinisial R, lantas memesan mukena dan mengirimkan bukti transfer uang palsu kepada M. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sam mengatakan bahwa AR meminta rekannya yang berinisial Y untuk membuat bukti transfer palsu atas nama N. Korban tak menaruh curiga terhadap struk yang dikirimkan oleh AR dan langsung menyiapkan mukena yang dibeli.

Korban menggunakan jasa taksi online untuk mengirim mukena tersebut ke belakang Plaza Atrium, tempat AR berada. “Setelah diterima oleh AR, barang tersebut diambil R dan dijual kembali. Hasil penjualan dibagi ke para pelaku R, Y, dan AR,” tutur Sam.

Korban mulai curiga saat komplotan pelaku itu kembali memesan barang untuk kedua kalinya. Alasannya, ia tak menerima uang pembayaran, seperti yang tertera dalam bukti transfer palsu yang dikirimkan pelaku.

Korban lantas membuntuti pengemudi jasa kirim barang online ke belakang Plaza Atrium, tempat para pelaku AR berada. “Namun saat barang akan diturunkan, pelaku melarikan diri dan diamankan oleh korban,” kata Sam. 

Korban penipuan itu lantas melaporkan kasus yang ia alami ke Polres Jakarta Pusat. Polisi pun menjerat AR dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus