Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penipuan Investasi Deposito Rp1,28 M, Tersangka Mengaku Pegawai Bank Maybank

Tersangka kasus penipuan itu menggunakan uang korban untuk menyewa apartemen, traveling ke luar negeri, hingga membeli barang mewah.

20 Oktober 2021 | 09.38 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berinisial PAN, 28 tahun melakukan penipuan dengan modus deposito fiktif dan berhasil meraup untung dari korbannya hingga Rp1,28 miliar. Untuk meyakinkan korbannya, PAN mengaku bekerja sebagai pegawai di bank Maybank.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, agar korbannya tergiur dengan investasi itu, PAN mengiming-imingi keuntungan berlipat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali, bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per Rp10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya " kata Bismo dalam keterangannya, Rabu, 20 Oktober 2021. 

Kasus penipuan deposito ini terungkap setelah para korban yang berjumlah tujuh orang melaporkan PAN ke Polres Metro Jakarta Barat. Mereka saat itu merasa menjadi korban penipuan, karena tidak ada timbal balik dari investasi seperti yang dijanjikan tersangka. 

Polisi kemudian menggelar penyelidikan dan menelusuri identitas tersangka. Salah satunya dengan menelusuri klaim PAN yang menyebut dirinya merupakan karyawan bank Maybank. Selain itu, polisi menemukan fakta bahwa tindakan penipuan investasi bodong sudah dilakukan PAN sejak tahun 2018.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan ke manajemen Maybank di Sentral Senayan, sesuai alamat yang digunakan oleh pelaku. Pihak Maybank menyatakan pelaku bukan karyawannya," ujar Bismo. 

Kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka di sebuah unit apartemen di Jakarta Selatan. Kepada penyidik, PAN mengakui bahwa investasi tersebut adalah bodong. Ia mengatakan uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti menyewa apartemen, traveling ke luar negeri, hingga membeli barang mewah lainnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kini polisi masih mencari korban lain dari modus penipuan tersangka.

Baca juga: Denny Sumargo Dicecar 18 Pertanyaan Soal Laporan Penipuan Eks Manajer

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus