Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penipuan Leasing, Perempuan Ini Gelapkan 11 Mobil

Meski modus penipuan yang digunakan perempuan itu tidak baru, namun ia telah berkali-kali lolos dari sistem verifikasi leasing.

27 September 2018 | 08.25 WIB

Ilustrasi asuransi kendaraan. dmwinsuranceltd.com
Perbesar
Ilustrasi asuransi kendaraan. dmwinsuranceltd.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Polisi mengungkap penipuan yang dilakukan seorang perempuan berinisial NP, 28 tahun. Modus yang digunakan adalah mengajukan pembiayaan pembelian mobil menggunakan dokumen palsu.

Baca: Berdalih Demi Hadiah, Penipu Kredit Motor Pakai KTP Korban

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alexander Yurikho, mengatakan perusahaan pembiayaan pun terkecoh sehingga mobil diantar setelah pelaku membayar uang muka. NP kemudian menjual mobil tersebut lalu kabur. "Sebelas mobil yang pelaku mohonkan pembiayaan menggunakan identitas dan dokumen palsu,” ucap Alexander, Rabu, 26 September 2019.

NP dicokok di Kota Tangerang pada Kamis, 20 September lalu, dan dikenai Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Alexander menerangkan mobil-mobil yang telah digelapkan, seperti Volkswagen Polo, Honda CR-V, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Nissan Juke, dan Toyota Avanza. Mobil Pajero Sport Dakar seharga sekitar Rp 600 juta dijual hanya Rp 150 juta. Mobil ditawarkan lewat media sosial. NP setidaknya telah membobol tujuh perusahaan leasing atau pembiayaan dengan total kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Salah satu perusahaan leasing yang tertipu adalah Andalan Finance. Area Collection, Ahmad Firdaus, menyatakan mulai curiga ketika pembayaran angsuran kedua. NP menggunakan jasa Andalan Finance untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp 600 juta dengan uang muka Rp 113 juta dan angsuran Rp 10 juta per bulan selama empat tahun.

“Memasuki angsuran kedua pelaku susah dihubungi dan keluarganya seperti menutup-nutupi," katanya, kemarin.

Firdaus menjelaskan, ketika mengajukan pembiayaan pelaku menyertakan surat usaha penyalur air kemasan. Memang ada sedikit kecurigaan apakah NP bisa mengangsur Rp 10 juta per bulan dengan usaha air kemasan macam itu.

Baca: Polisi Ungkap Penipuan dengan Modus Call Center BRI

Namun perusahaan akhirnya menyetujui karena NP mampu membayar uang muka Rp 113 juta. “Ya, kami hanya membiayai (pembelian)," katanya. Meski modus penipuan yang digunakan NP tidak baru, namun ia berkali-kali lolos dari verifikasi leasing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus