Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penjelasan KPK Soal Wacana Napi Korupsi Ditahan di Lapas Nusakambangan: Alasan, Harapan, hingga Rekomendasi

Alasan, harapan, dan rekomendasi KPK soal wacana agar napi koruptor ditahan di Nusakambangan.

10 Mei 2023 | 11.30 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan lembaga pemasyarakatan para narapidana kasus korupsi dinilai kurang memberikan efek jera sehingga mereka menimbang lokasi alternatif. Adapun lokasi itu disebut Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu harapannya lebih menakutkan agar menimbulkan efek jera,” kata Ghufron dikutip melalui kanal YouTube resmi KPK pada Rabu, 10 Mei 2023.

Masih sebatas pengkajian

Ghufron menjelaskan wacana tersebut muncul setelah adanya hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Meski begitu, ia menerangkan kajian tersebut masih terus didalami oleh KPK. Menurut Ghufron hal ini masih sebatas pengkajian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujarnya.

Sejumlah temuan KPK soal permasalahan tata kelola lapas

Sebelumnya, KPK mengeluarkan sebuah kajian terkait permasalahan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Intisari hasil kajian KPK tersebut kemudian dibagikan melalui akun Instagram resmi KPK @official.kpk pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.

Dalam temuan tersebut, KPK menemukan sejumlah permasalahan yang ada dalam tata kelola lapas. Salah satunya adalah pengistimewaan narapidana korupsi di dalam Lapas. Selain menemukan masalah pengistimewaan narapidana koruptor, KPK juga mendapati permasalahan rentannya korupsi pada pengelolaan Lapas di Indonesia.

Hal itu disebabkan oleh beberapa hal seperti lemahnya check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis, penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan, dan lain sebagainya.

KPK juga membeberkan sejumlah kasus korupsi yang terjadi pada pengelolaan Lapas. Misalnya saja, KPK melakukan tangkap tangan kepada Kepala Lapas Sukamiskin pada tahun 2018 terkait pemberian gratifikasi dan juga suap pemberian izin keluar Lapsa Kelas I Sukamiskin pada tahun 2019 lalu.

Rekomendasi KPK

Oleh karena itu, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi dari temuan masalah tersebut. Salah satunya adalah penempatan narapidana korupsi di Lapas Nusakambangan. Selain itu, KPK juga merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.

Selanjutnya dalam rekomendasi perbaikan jangka menengah, KPK menyarankan tiga hal yakni:

  1. Dilakukan revisi PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
  2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
  3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.

JULI HANTORO | MIRZA BAGASKARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus