Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Agar Donasi Daring Tak Diselewengkan

Kasus donasi Singgih Sahara terjadi karena kesenjangan antara aturan dan praktik. UU Pengumpulan Dana dan Barang harus direvisi.

9 April 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi platform penggalangan dana (crowdfunding) sosial Kitabisa.com. TEMPO/ Nita Dian
Perbesar
Ilustrasi platform penggalangan dana (crowdfunding) sosial Kitabisa.com. TEMPO/ Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kasus penyelewengan donasi oleh komika Singgih Sahara dinilai karena adanya kesenjangan antara aturan dan praktik.

  • Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang tak mengatur penggalangan dana secara daring.

  • Revisi undang-undang itu pun dinilai mendesak dilakukan.

PENGGALANGAN DANA sosial secara daring marak dilakukan dalam beberapa tahun belakangan. Tak adanya aturan yang jelas membuat donasi online menjadi kontroversi karena tidak ada kejelasan apakah dana yang terkumpul digunakan sesuai dengan penggunaannya atau tidak.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus