Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyidik Polda Metro Jaya Akan Dalami Kasus Denny Siregar

Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar.

13 Januari 2022 | 17.04 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang terjadi pada Jumat 26 November 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang terjadi pada Jumat 26 November 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan terhadap Denny Siregar terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Zulpan menyebut pelimpahan itu mereka terima dari Polda Jawa Barat. “Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini,” ucap dia pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zulpan, alasan laporan itu dilimpahkan oleh Polda Jabar adalah lokasi kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Zulpan belum dapat memastikan apakah akan segera memanggil Denny Siregar untuk diperiksa sebagai pelapor. 

Menurut dia, saat ini penyidik masih mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Namun, ia memastikan polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. “Setelah dilimpahkan Polda Jabar akan kami dalami dulu terkait apa. Di mana nanti dijerat UU ITE terkait pasal apa,” tutur Zulpan. 

Seperti diketahui, pada 2020 lalu seorang ustadz bernama Ahmad Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan Denny Siregar ke Polda Jawa Barat. Ia memperkarakan unggahan Denny di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 yang berjudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”

Dalam tulisan panjang itu terdapat foto sejumlah santri yang menggunakan atribut tulisan Tauhid. Belakangan diketahui bahwa orang-orang yang ada dalam foto itu merupakan santri dari Pesantren Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya. 

Mereka tengah membaca Alqur’an ketika aksi demonstrasi 313 berlangsung pada 2017 lalu. Belakangan, Polda Jawa Barat mengeluarkan pernyataan bahwa laporan terhadap Denny Siregar itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021 lalu. 

ADAM PRIREZA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus