Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Direktur Utama PT Menara Agung Pustaka Donny Witono akan menjalani sidang vonis hari ini. "Iya benar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan saat dihubungi, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Donny hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menyatakan Donny terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebanyak Rp 3,6 miliar.
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa mendakwa Donny memberikan uang suap itu karena Abdul Latif telah membantu perusahaannya memenangkan lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Abdul Latif mulanya meminta Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, jika perusahaannya ingin dimenangkan. Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen.
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Mobil Mewahnya Hasil Korupsi
Pemberian uang yang dijanjikan kepada Bupati Hulu Sungai Tengah tersebut kemudian diberikan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan rampung.