Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sebelumnya jaksa KPK menuntut penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Agung Pustaka Donny Witono dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

24 Mei 2018 | 11.13 WIB

DIrektur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono (tengah) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Donny Witono dituntut 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
DIrektur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono (tengah) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Donny Witono dituntut 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Direktur Utama PT Menara Agung Pustaka Donny Witono akan menjalani sidang vonis hari ini. "Iya benar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan saat dihubungi, Kamis, 24 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Donny hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menyatakan Donny terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebanyak Rp 3,6 miliar.

Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa mendakwa Donny memberikan uang suap itu karena Abdul Latif telah membantu perusahaannya memenangkan lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Abdul Latif mulanya meminta Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, jika perusahaannya ingin dimenangkan. Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen.

Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Mobil Mewahnya Hasil Korupsi

Pemberian uang yang dijanjikan kepada Bupati Hulu Sungai Tengah tersebut kemudian diberikan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan rampung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus