Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir sebagai saksi untuk tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo pada Kamis kemarin, 11 Mei 2023. Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan Grace tersebut berkaitan dengan perkara pencucian uang Rafael.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beliau, saudara GT (Grace Tahir), itu masih saksi,” kata Asep Guntur pada Kamis 11 Mei 2023 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep mengatakan penyidik memanggil Grace dalam rangka melengkapi pemberkasan perkara. Ia menyebut KPK membutuhkan kesaksian dari Grace mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun.
“Jadi itu masih kita menelusuri perkara TPPU. Jadi ada apanya dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu,” ujar dia.
Asep enggan menjelaskan isi materi dari pemeriksaan Grace itu. Dia mengatakan agar masyarakat menunggu sesuai dengan pengembangan perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Nanti kita jelaskan ya,” ujar dia.
Namun, Asep mengatakan ada dugaan keterkaitan antara Grace Tahir dengan aliran dana Rafael Alun. Hal tersebut, kata dia, yang sedang berusaha diklarifikasi oleh.
“Saudara GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU. TPPU itu kan mengalihkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami apakah sesuatu barang yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan. Seperti itu,” ujar dia.
Rafael Alun tersangka suap Rp 1,34 miliar
KPK menetapkan Rafael Alun menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Setalan tersebut diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.
KPK menduga duit itu diterima Rafael selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang mewah mili Rafael serta Safe Deposit Box dengan isi Rp 37 miliar.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan menyatakan menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael. Menurut PPATK, jumlahnya mencapai ratusan miliar.
KPK pun telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, baik dalam perkara suap atau pun pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Salah satu saksi yang diperiksa pada Kamis kemarin adalah Grace Tahir yang merupakan putri konglomerat Sri Datok Tahir. Tiga orang lainnya adalah Timothy William (swasta), Albertus Katu (swasta), dan Imam Pamudji (pensiunan).