Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. KPK menyatakan memeriksa politikus PKB itu untuk menelusuri dugaan aliran uang dari Imam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Itu terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang dari pak IMR (Imam)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ali mengatakan Jazilul memenuhi panggilan KPK hari ini. Namun, Ali urung menjelaskan lebih detail terkait aliran uang tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus korupsi di Kemenpora. KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.
KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
KPK tengah menelusuri aliran duit yang diterima Imam tersebut. Sebab, KPK menduga uang yang diterima Imam digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya. KPK menelusuri aset milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Penelusuran aset dilakukan untuk memetakan harta Imam yang diduga didapatkan dari tindak pidana korupsi. Ia berujar penelusuran aset biasa dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara.
Imam Nahrawi membantah menerima uang tersebut. "Saya tidak seperti yang dituduhkan, kami akan mengikuti seperti apa di Pengadilan," kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Jazilul juga pernah membantah terkait dugaan suap ini.