Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Periksa Jazilul, KPK Telusuri Aliran Duit dari Imam Nahrawi

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

13 Januari 2020 | 21.44 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrawi meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 27 November 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Menpora Imam Nahrawi meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 27 November 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. KPK menyatakan memeriksa politikus PKB itu untuk menelusuri dugaan aliran uang dari Imam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Itu terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang dari pak IMR (Imam)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan Jazilul memenuhi panggilan KPK hari ini. Namun, Ali urung menjelaskan lebih detail terkait aliran uang tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus korupsi di Kemenpora. KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.

KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

KPK tengah menelusuri aliran duit yang diterima Imam tersebut. Sebab, KPK menduga uang yang diterima Imam digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya. KPK menelusuri aset milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Penelusuran aset dilakukan untuk memetakan harta Imam yang diduga didapatkan dari tindak pidana korupsi. Ia berujar penelusuran aset biasa dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara.

Imam Nahrawi membantah menerima uang tersebut. "Saya tidak seperti yang dituduhkan, kami akan mengikuti seperti apa di Pengadilan," kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Jazilul juga pernah membantah terkait dugaan suap ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus