Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Perjalanan Kasus PK Moeldoko, Demokrat: AHY Menang Telak 18-0

MA menyatakan menolak PK yang diajukan Moeldoko. Demokrat menyebut AHY menang telak. Berikut perjalanan kasus PK Moeldoko.

10 Agustus 2023 | 17.03 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran pengurus Partai saat melakukan pendaftran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Demokrat mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran pengurus Partai saat melakukan pendaftran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Demokrat mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MA memutuskan menolak perkara tersebut pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023. Dalam laman resminya, MA menyatakan menolak perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut. Berikut perjalanan kasus PK kubu Moeldoko versus kubu AHY.

Perjalanan kasus PK Moeldoko

Berdasarkan catatan Tempo, kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh sejumlah kader Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AHY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta 2020 lantas menyatakan KLB Moeldoko itu ilegal dan inkonstitusional. Pasalnya, KLB itu digelar tak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga mereka.

Dalam AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa KLB hanya bisa digelar dengan izin dari Ketua Majelis Tinggi, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Upaya untuk mengesahkan kepengurusan versi KLB Deli Serdang pun mentok. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan tak bisa menerima pendaftaran tersebut karena sejumlah dokumen yang diajukan tidak lengkap.

Dari sinilah kemudian, kubu Moeldoko mengajukan berbagai gugatan, baik ke Kementerian Hukum dan HAM maupun ke kubu AHY.

Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu SBY. Akan tetapi, PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut.

Kalah lagi di PTUN hingga kasasi

Seakan tak mau menyerah, kubu Moeldoko kemudian menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Lagi-lagi gugatan mereka ditolak.

Selanjutnya: Putusan itu diperkuat di tingkat banding…

Putusan itu diperkuat di tingkat banding hingga kasasi. Kubu Moeldoko pun mengajukan PK ke MA pada 15 Mei 2023. Mereka mengklaim memiliki 4 bukti baru atau novum yang akan mereka ajukan pada tingkat PK. 

Dengan penolakan PK tersebut, maka kepengurusan Partai Demokrat versi AHY tetap menjadi yang diakui keabsahannya, sementara kubu Moeldoko tidak sah. 

Demokrat: AHY menang telak 18-0

Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut partainya mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA yang menolak PK Moeldoko. Dia menyatakan putusan itu membuat ketua umum partainya, AHY menang telak 18-0.

“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kamhar menyatakan keputusan ini turut menunjukkan bahwa hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya. Demokrat, kata Kamhar, bersyukur atas keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan demokrasi.

Apalagi, Kamhar menyebut putusan MA ini keluar bertepatan dengan ulang tahun AHY yang ke-45 tahun pada hari ini. Kamhar mengatakan keputusan MA ini menjadi kado terindah bagi AHY.

Kamhar pun menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan keberhasilan AHY dalam menangani upaya perebutan partainya oleh Moeldoko. Menurut dia, AHY total telah memenangkan 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.

“Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18-0. Menang telak,” kata Kamhar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus