Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menaikkan status perkara kisruh konser Berdendang Bergoyang Festival ke tahap penyidikan. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan pihaknya sudah memeriksa 17 orang yang terlibat dalam konser tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sampai dengan kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang, ya. Kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi, dan kemarin pun (Kamis) kami telah meningkatkan status dari penyelidikan ataupun interogasi menjadi penyidikan,” ujarnya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komarudin menjelaskan semua yang dimintai keterangan kemarin sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam penyidikan ini, satu orang, yaitu HA, selaku penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang Festival sudah ditetapkan sebagai terlapor. “Satu orang dan kawan-kawan, HA dan kawan-kawan sebagai terlapor dan mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi kita akan segera gelar untuk menentukan tersangka,” tuturnya.
Dia menuturkan tiga yang diperiksa kemarin adalah dua orang dari Satgas Covid-19 dan satu orang ahli.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pemeriksaan saksi penyelenggara acara sesuai kedudukan masing-masing dalam struktur kepanitiaan. Posisi tersebut mulai dari penanggung jawab acara, tiket, perizinan, produksi, acara, serta keamanan. “Makanya saya sampaikan tidak menutup kemungkinan terlapor bisa lebih dari satu,” katanya.
Komarudin mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan tersangka saat kemarin. Mengingat personel termasuk dirinya sedang mengamankan aksi 411 di sekitar Monumen Nasional atau Monas.
Selain itu penyidik masih memerlukan saksi lagi untuk memperjelas unsur pidana. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak berapa lama lagi segera kita jelaskan hasil dari gelar perkaranya seperti apa,” ujarnya.
Pihak manajemen atau penanggungjawab Berdendang Bergoyang Festival diduga melanggar Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Kemudian ditengarai melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Diduga tidak Sesuai Rekomendasi Satgas Covid-19 dan Dinas
Jeratan regulasi soal kekarantinaan kesehatan itu karena panitia diduga tidak sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 yang menetapkan batas maksimal penonton konser hanya lima ribu orang. Selain itu, polisi hanya memberi izin maksimal 3 ribu penonton.
Pasalnya kapasitas maksimal Istora Senayan yang menjadi lokasi acara hanya bisa menampung 10 ribu orang, tapi ternyata tiket panitia jual mencapai 27.879.
Saat mengajukan izin kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, panitia konser Berdendang Bergoyang Festival menyebut jumlah penonton hanya lima ribu orang. Hal yang sama mereka sampaikan saat mengajukan izin kepada Dinas Kesehatan.
Polisi sudah mengendus dugaan pelanggaran dari panitia sejak hari pertama penyelenggaraan konser. Polda Metro Jaya pun memanggil panitia dan meminta mereka mengurangi penonton, menambah tenaga kesehatan, dan mengurangi jumlah panggung dari lima buah menjadi tiga.
Polisi mentoleransi jumlah penonton mencapai 10 ribu orang, tapi saat malam di hari kedua penyelenggaraan ditemukan fakta lebih dari 21.500 orang penonton Berdendang Bergoyang Festival hadir di Istora.
Atas kejadian itu, Polres Jakarta Pusat memutuskan untuk menghentikan acara pukul 22.00 WIB. Polisi mencabut izin penyelengaraan konser hari ketiga.
Komarudin mengatakan pengenaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022 yang terbit pada Oktober lalu, yang mana DKI Jakarta masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level satu. Pemerintah mengizinkan jumlah pengunjung konser mencapai sampai 100 persen dari kapasitas lokasi, tapi hal ini yang diduga dilanggar panitia Berdendang Bergoyang Festival
“Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara. Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp 100 juta,” tuturnya.