Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Perlindungan Konsumen: Cerita Nasabah Allianz Kesulitan Klaim

Kekecewaan muncul setelah Ifranius dirawat di rumah sakit karena diare dan tipus. Diduga terjadi pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen.

26 September 2017 | 21.14 WIB

Ilustrasi asuransi. cbg.gm
Perbesar
Ilustrasi asuransi. cbg.gm

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ifranius Algadri, 23 tahun, melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ke polisi pada April 2017. Dia melihat ada pelanggaran terhadap hak perlindungan konsumen.

Warga Tangerang itu merasa kecewa karena perusahaan asuransi tersebut menolak pembayaran klaim atas biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp 16 juta. "Dijanjikan 14 hari kerja pasti dibayarkan. Nyatanya, sampai saat ini enggak dibayar," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 September 2017.

Ifranius mengaku sudah berlangganan asuransi kesehatan Allianz selama satu tahun dengan biaya premi per bulan Rp 600 ribu. Saat itu, dia menuturkan agen asuransi menjanjikan proses klaim yang mudah.

Kekecewaan pun muncul setelah Ifranius dirawat di rumah sakit karena diare dan tipus. Saat mengajukan reimburse, dia menjelaskan, pihak Allianz memintanya melampirkan catatan medis sebagai syarat pencairan klaim.

Surat tersebut tidak bisa dia dapatkan lantaran pihak rumah sakit tidak bisa memberikannya. Pasien hanya berhak memperoleh resume medis, bukan catatan medis. Syarat permintaan rekam medis lengkap, menurut kuasa hukum Ifranius, Alvin Lim, adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008.

Kejadian serupa dialami Indah Goena Nanda, 37 tahun. Pria asal Gading Serpong, Tangerang, itu berlangganan asuransi kesehatan Allianz Life dengan program Flexicare. Ia membayar biaya premi Rp 700 ribu setiap bulan sejak November 2016.

Goena menceritakan, dia pernah sakit dan dirawat karena keracunan makanan pada Januari 2017. Ia mengaku proses klaimnya gagal karena syarat harus melampirkan catatan medis tersebut. "Padahal catatan medis lengkap tidak bisa diberikan ke pasien," ujarnya.

Dia merasa kecewa karena biaya klaim Rp 9 juta tidak bisa didapatnya. Karena itu, dia pun melaporkan petinggi perusahaan asuransi tersebut ke polisi.

Menurut dia, laporan tersebut bukan ditujukan untuk mengincar pencairan klaim, tapi untuk menegakkan perlindungan konsumen. "Prosesnya yang saya tidak suka. Saya setiap bulan rutin bayar. Masak, klaim bisa dicairkan, tapi saya melanggar hukum dulu?" ucapnya.

FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus