Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

Tayangan perundungan dan penganiayaan oleh siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Apa ancaman hukumannya?

29 September 2023 | 19.35 WIB

Ilustrasi penganiayaan
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Tayangan perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 4 menit 14 detik tersebut memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan seorang siswa. Apa pemicunya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Di awal video itu terlihat beberapa siswa SMP dengan menggunakan seragam yang sama sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh seseorang siswa yang menggunakan topi hitam terhadap seorang siswa lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali. Korban dipukul, ditendang hingga tersungkur dan bahkan terpental. Teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.

Dari kejadian tersebut polisi telah menangkap dua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) untuk dimintai keterangan.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto membenarkan jika video aksi perundungan oleh dua siswa SMP terhadap salah seorang rekannya itu telah viral di media sosial.

"Namun, dua terduga pelaku telah kami amankan sebelum video perundungan tersebut viral di media," jelasnya didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, Rabu, 27 September 2023.

Tindakan itu dilakukan, lanjut dia, setelah pihaknya menerima informasi dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan terkait dengan perundungan di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu yang terjadi pada hari Selasa, 26 September 2023.

Terkait dengan penyebab perundungan tersebut, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh pernyataan korban berinisial RF (14) yang menyinggung kedua terduga pelaku.

"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan kasus perundungan tersebut.

Jangan Umbar Identitas Pelaku

Dilansir pada Antara, Sebelumnya pengamat Pendidikan Susanto meminta agar semua pihak untuk tidak menyebarkan identitas anak yang menjadi pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak, dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," kata Susanto dalam keterangan, di Jakarta, Jumat, 29 September 2023.

Pasalnya, publisitas foto pelaku sangat mudah ditemukan jejak digitalnya. "Padahal undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi (anak)," kata Susanto.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2017 - 2022 itu menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan.

Menurut dia, apapun alasannya, perilaku perundungan tidak dibenarkan dan harus dicegah.

Susanto mengatakan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam hal ini Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua proses dan layanan tetap mengacu pada undang-undang dimaksud," kata Susanto.

Pekan ini pemberitaan media terkait kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa tengah, cukup masif. Bahkan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian warganet yang geram atas tindakan pelaku.

Selanjutnya: Ancaman hukuman berlapis pelaku perundungan, begini bunyi pasalnya

Ancaman Hukuman

Dua pelaku MK (15) dan WS (14) ini, polisi akan menerapkan pasal berlapis, pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, merupakan pasal yang digunakan karena kedua tersangka masih dianggap sebagai anak di bawah umur dalam hukum.

Selain itu dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan, karena masih berada di bawah umur, dua tersangka itu tidak ditahan tapi dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Berikut bunyi pasal 170 KUHP yang bisa dikenakan kepada pelaku:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut

DIMAS KUSWANTORO  I  SDA  I  TIM TEMPO.CO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus