Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan kronologi penyerangan sekolah SMK Izzata – Arjuna dimulai dari duel antara senior dua sekolah pada Selasa, 15 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Awalnya senior atau pentolan dua sekolah SMK Izzata dan Kesuma Bangsa janjian untuk berduel,” kata Azis di Mapolresta Depok, Kamis, 17 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Azis mengatakan, duel antar senior itu turut mengajak para junior kedua sekolah, sekaligus untuk memberi contoh atau mendidik duel antar sekolah, “Dari duel ini senior dari SMK Izzata terluka, hingga harus dilarikan ke rumah sakit,” kata dia.
Adanya senior SMK Izzata yang terluka, kata Azis, lantas membuat para juniornya saling serang dalam duel tawuran antarpelajar tersebut. “Dari tawuran itu, siswa SMK Kesuma Bangsa pun turut menjadi korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Kejadian itulah yang kemudian memicu gerombolan SMK Kesuma Bangsa menyerang gedung sekolah SMK Izzata – Arjuna pada Rabu, 16 Oktober 2019 pagi sekitar pukul 05.00 WIB. “Gerombolan pelajar itu menyerang sekolah SMK Izzata, sambil membawa senjata tajam dan batu,” kata Azis.
Sehari setelah kejadian perusakan, aparat Polresta Depok menangkap 30 pelajar dari kedua sekolah tersebut. Lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. “Tiga orang sebagai pelaku pembacokan, dua orang sebagai pelaku penyerangan sekolah,” kata Azis.
Kapolres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah menunjukkan bukti dalam kasus tawuran dan perusakan sekolah di Mapolresta Depok, Kamis 17 Oktober 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Azis mengatakan, untuk tersangka pembacokan pertama dari sekolah SMK Kesuma Bangsa berinisial AF, 17 tahun. Ia diancam dengan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Karena pelaku masih anak-anak, maka pelaku dititipkan di lembaga penempatan anak sementara,” ujarnya.
Pelaku lainnya adalah EM (18) dan AD (18) dari SMK Izzata yang dikenanakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena melakukan pembacokan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal.
Sedangkan pelaku perusakan sekolah dari SMK Kesuma Bangsa, yaitu RM (16) dan RK (15). "Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” kata Azis.
Akibat perusakan itu, kaca-kaca jendela bangunan sekolah SMK Izzata pecah. Bangku meja dan buku-buku berantakan. Halaman sekolah pun tak luput dari amuk massa. Gerbang utama sekolah dan pos security pun dirusak.