Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pimpinan KPK Bicara Soal Dugaan TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak belum mau memberi penjelasan soal dugaan Windy Idol menerima pemberian rumah dari mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

7 Maret 2024 | 14.24 WIB

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak mengatakan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana dan cukup bukti, serta diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia mengatakan perkara yang menjerat Hasbi dan Windy Idol telah dilimpahkan ke pengadilan. "Apa bisa terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan membuktikan," kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal dugaan Windy Idol menerima rumah dari Hasbi Hasan, Tanak belum mengetahui lantaran perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Menurut dia, penyidikan bersifat rahasia. "Bukan kami dari KPK tidak mau menginformasikan tapi ketika menyampaikan informasi sesuatu yang belum layak diinformasikan itu yang menghambat proses penyidikan," ujarnya.

Menghambat proses penyidikan yang dimaksud, kata Tanak, yaitu ketika penyidik hendak meminta keterangan tiba-tiba sudah ada kontra yang dibuat oleh yang bersangkutan. "Ketika kami mau melakukan penyidikan, penyitaan, nanti orang bilang loh ini bukan. Jadi sudah ada persiapan-persiapan dengan apa yang disampaikan di penyidikan," ucap dia.

Menurut dia, perkara yang menjerat Hasbi Hasan telah naik ke penyidikan dan hasil dari pemdalaman dapat diketahui setelah pemeriksaan dan masuk ke ranah pengadilan. "Itu kan sdang untuk umum, itu siapa saja bisa melihat dan mendengar. Kita melihat lagi bagaimana di proses penyidikan itu dikembangkan," katanya.

Dia berkata perkara Hasbi Hasan sudah naik ke penyidikan, tetapi untuk dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU belum karena harus ada hubungannya dengan perkara pokok. "Nah perkara pokoknya ada perkara TPPU kita belum proses, sekarang kita proses gitu. Setelah ini kita lihat perkembangannya," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan Hasbi Hasan dijerat dengan dua dakwaan, yaitu penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar perihal pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus