Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak mengatakan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana dan cukup bukti, serta diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan perkara yang menjerat Hasbi dan Windy Idol telah dilimpahkan ke pengadilan. "Apa bisa terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan membuktikan," kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Soal dugaan Windy Idol menerima rumah dari Hasbi Hasan, Tanak belum mengetahui lantaran perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Menurut dia, penyidikan bersifat rahasia. "Bukan kami dari KPK tidak mau menginformasikan tapi ketika menyampaikan informasi sesuatu yang belum layak diinformasikan itu yang menghambat proses penyidikan," ujarnya.
Menghambat proses penyidikan yang dimaksud, kata Tanak, yaitu ketika penyidik hendak meminta keterangan tiba-tiba sudah ada kontra yang dibuat oleh yang bersangkutan. "Ketika kami mau melakukan penyidikan, penyitaan, nanti orang bilang loh ini bukan. Jadi sudah ada persiapan-persiapan dengan apa yang disampaikan di penyidikan," ucap dia.
Menurut dia, perkara yang menjerat Hasbi Hasan telah naik ke penyidikan dan hasil dari pemdalaman dapat diketahui setelah pemeriksaan dan masuk ke ranah pengadilan. "Itu kan sdang untuk umum, itu siapa saja bisa melihat dan mendengar. Kita melihat lagi bagaimana di proses penyidikan itu dikembangkan," katanya.
Dia berkata perkara Hasbi Hasan sudah naik ke penyidikan, tetapi untuk dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU belum karena harus ada hubungannya dengan perkara pokok. "Nah perkara pokoknya ada perkara TPPU kita belum proses, sekarang kita proses gitu. Setelah ini kita lihat perkembangannya," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan Hasbi Hasan dijerat dengan dua dakwaan, yaitu penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar perihal pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.