Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pimpinan KPK Ungkap Hambatan Selidiki Kasus Formula E

KPK mengungkapkan sejumlah hambatan dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta

11 Desember 2022 | 19.01 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Heryanto Tanaka di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Heryanto Tanaka ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara laporan pidana dan gugatan perdata aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Heryanto Tanaka di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Heryanto Tanaka ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara laporan pidana dan gugatan perdata aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Salah satunya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).

"Kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office), KPK Inggris,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Ahad, 11 Desember 2022 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Alexander menjelaskan lantaran FEO berkedudukan di Inggris, maka KPK harus berkoordinasi dengan SFO agar bisa memanggil mereka untuk diperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurut dia, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK tidak bisa berbuat banyak.  

"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex.  

Kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan.   "Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan, loh, ya, tidak bisa," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini. "Tidak pernah terganggu," ucap Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022 dini hari.

Ia mengatakan prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.

"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujar Firli.  


 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus