Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro Jaya Deportasi 64 Warga Taiwan

Seluruh warga negara Taiwan itu merupakan korban perdagangan manusia.

9 September 2015 | 15.49 WIB

Para tenaga kerja yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di penampungan sementara di Ciputat Timur, Tangerang, Banten, 3 September 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Para tenaga kerja yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di penampungan sementara di Ciputat Timur, Tangerang, Banten, 3 September 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Daerah Metro Jaya mendeportasi 64 warga negara Taiwan yang terlibat kejahatan melalui Internet. Pengiriman 64 pelaku cyber crime tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia, Polda Metro Jaya, Interpol, serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan kepolisian Taiwan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan, 64 warga Taiwan yang dipulangkan hari ini, telah terbukti melakukan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime. "Kepolisian Taiwan telah membekuk tujuh pelaku utama transnational organized crime, sehingga kedatangan enam puluh empat pelaku cyber crime ini pun telah ditunggu oleh kepolisian Taiwan," ujarnya di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 8 September 2015.

Akhir bulan lalu, Polda Metro Jaya mengungkap adanya tindak pidana perdagangan manusia dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing. Dari penggeledahan di Ancol, Jakarta Utara; dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, polisi mengamankan 95 warga negara asing. Setelah diselidiki puluhan warga asing yang terbukti melakukan cyber crime merupakan korban perdagangan manusia.

Khrisna menuturkan, dua pelaku utama, perekrut WNA, lainnya hingga saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan sisanya, masih ditahan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Kepala Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Catur, selain terbukti melakukan tindak pidana cyber crime, 64 warga negara Taiwan ini pun terbukti menyalahgunakan visa. "Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata," tuturnya.

Sedangkan sisanya, imbuh Catur, sedang disidik petugas imigrasi. "Sekitar 26 warga negara Taiwan lainnya terbukti melakukan tindak pidana imigrasi," ucapnya.

Khrisna mengungkapkan, akibat aksinya, banyak warga negara Cina dan Taiwan yang menjadi korban. "Nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar," ucapnya sebelum boarding.

Enam puluh empat warga negara Taiwan yang akan dipulangkan tersebut masing-masing membawa koper. Sebelum boarding, mereka pun diminta untuk menggunakan seragam tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye.

Saat diwawancarai oleh Tempo, warga negara Taiwan tersebut tampak berkoordinasi dan kompak untuk tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan Tempo. Beberapa dari mereka pun menundukkan kepalanya saat beberapa wartawan mengambil gambar mereka.

GANGSAR PARIKESIT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus