Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi ulang kecelakaan antara Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Syaputa dan pensiunan polisi Eko Setia Budi Wahono untuk menjawab harapan orang tua korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rekonstruksi ini justru ingin kita lihat dan menjawab apa yang menjadi harapan dari Ibunda dan Ayahanda Hasya," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, orang tua Hasya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keinginannya menghapus predikat tersangka yang ditetapkan kepolisian atas insiden kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Kecelakaan Mahasiswa UI, Pakar Pidana Sebut AKBP Purn Eko Bisa Dilaporkan dengan Unsur Pembiaran
Pertemuan orang tua Hasya dan Kapolda itu berlangsung pada Rabu, 1 Februari 2023. Selain menyampaikan keinginan untuk dihapusnya predikat tersangka, kedatangan keluarga Hasya juga untuk menanyakan prosedural terkait penanganan kasus.
Kecelakaan ini membuat Hasya meninggal dunia, tapi polisi malah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kelalaian saat berkendara. Hal ini membuat pihak keluarga keberatan dan terus berjuang untuk membersihkan nama baik anak mereka.
Mengabulkan keinginan keluarga, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran akhirnya membentuk tim asistensi dan konsultasi untuk menggelar rekonstruksi insiden kecelakaan yang menewaskan Hasya guna membuka tabir kebenaran.
Trunoyudo belum bisa memastikan kapan hasil rekonstruksi yang telah digelar bisa disampaikan ke khalayak umum. Dia mengatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih bekerja. "Tidak lanjut ini belum selesai tim masih bekerja, dan nantinya disampaikan pada perkembangan lain," tuturnya.