Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap 23 tersangka kasus judi online di aplikasi game Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, dan Joker King.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari 23 tersangka, lima tersangka berperan sebagai pengelola dan pemilik bisnis judi online ini. Dia menyebut, lima tersangka tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan tiga anak. Adapun identitas dari lima orang pengelola yaitu EA, AL, NA, AT dan IS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lima orang tersangka bertindak sebagai pengelola yang memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor, peralatan, sarana dan prasarana serta merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," ujar Wira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Wira menyebut, 18 tersangka lain adalah admin yang bertugas melakukan promosi melalui aplikasi whatsapp, melayani pembelian ataupun penjualan chip, serta melakukan pembukuan. Dia mengungkap, 18 tersangka ini merupakan teman sekolah dan teman kuliah anak-anak pemilik bisnis judi online ini.
Karena bisnis judi online ini sudah berlangsung dua tahun, Polda Metro Jaya masih mendalami apakah masih ada admin judi online yang sudah resign terlebih dahulu. Wira mengatakan, 18 admin ini mendapatkan gaji yang beragam setiap bulan, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 6 juta.
Modus Operandi Judi Online di Aplikasi Game
Wira menjelaskan, para tersangka membuat akun di 4 aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online. Para tersangka membeli chip dengan tujuan akun mereka akan menjadi leaderboard atau memiliki ranking tertinggi.
Dengan menjadi leaderboard, para pemain lainya bisa melihat nama akun dan keterangan atau status akun tersangka. Pada status akun itu, tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui whatsapp. Pernyataan di akun tersebut yaitu menyediakan jual beli chip murah.
Chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi. Pemain membeli chip dari tersangka dengan harga Rp 65.000.
Chip ini juga dapat dijual kembali kepada para tersangka jika pemain memenangkan taruhan. Namun, jika pemain menang, para tersangka hanya menghargai 1 chip seharga Rp 60.000. Sehingga terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka ini adalah sebesar Rp 5.000 per satu chip.
Wira mengatakan, bisnis judi online ini sudah dilakukan sejak 2022. Secara akumulatif, polisi memperkirakan para tersangka telah menjual chip tersebut hingga Rp 80 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 45 ponsel berbagai merk, 10 buku tabungan yang digunakan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen, 1 brankas, uang tunai dengan berbagai macam pecahan mata uang dengan total kurang lebih Rp. 2.555.000.000, 1 unit Mobil Toyota raize dan 1 unit Mobil Toyota Zenix.
Para tersangka judi online itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang, Polisi Ungkap Komplotan Pembuatan KTP Palsu