Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta

Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki inisial AP (29), tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

12 Juni 2024 | 12.24 WIB

Artis Ria Ricis usai diperiksa karena laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai ancaman pemerasan yang dia terima. Dia ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Cicilia Ocha
Perbesar
Artis Ria Ricis usai diperiksa karena laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai ancaman pemerasan yang dia terima. Dia ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Cicilia Ocha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki inisial AP (29), tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap konten kreator Ria Ricis (RR). AP diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak mau mentransfer Rp 300 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AP berhasil ditangkap pada 10 Juni 2024 pada Pukul 01.20 dini hari. Dia menyebut polisi berhasil menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Ade menyebut, setelah ditangkap, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. AP kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Pukul 20.00 untuk dilakukan penyelidiikan lebih lanjut. 

Dia mengatakan saat penangkapan, ada beberapa barang bukti yang disita yaitu 1 unit HP merk OPO A5 warna hitam yang digunakan  P untuk melakukan pengancaman, dua buah SIM Card. Kemudian polisi juga melakukan penyitaan terhadap 3 akun medsos milik AP dan 3 buah email AP.  Tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kasus Pemerasan Ria Ricis Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis (RR) ke tahap penyidikan. Dalam laporannya, Ria Ricis menyebut pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mau mentransfer Rp 300 juta. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, beberapa saksi dan korban yaitu Ria Ricis sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Juni 2024.

Ade menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan, pengamanan barang bukti, dan gelar perkara, akhirnya penyidik subdit siber meningkatkan prosesnya penyidikan karena ada dugaan tindak pidana.

"Beberapa saksi juga dan korban sudah diperiksa kemarin hari senin. Penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 12 Juni 2024. 

Ade menyebut, saat ini kasus Ria Ricis masih didalami oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, penyidik masih memburu pelaku. "Selanjutnya penyidik masih bekerja memburu pelaku pengancaman itu," kata dia. 

Dia mengatakan, korban menerima ancaman melalui dua nomor whatsapp. Karena itu, penyidik saat ini masih mendalami dua nomor itu dan satu rekening bank swasta atas nama Jeki.  

Ade sebeumnya menjelaskan, Ria Ricis mendapatkan ancaman melalui media elektronik. Pelaku mengancam Ria Ricis akan menyebarkan sejumlah foto dan video pribadi milik Ria Ricis ke media sosial. 

Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta Ria Ricis untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku. "Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta," ujar dia. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus