Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Desakan keluarga untuk membuka tabir fakta atas kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Syahputra diwujudkan dalam rekonstruksi yang akan digelar hari ini, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pak Kapolda melihat ini menjadi suatu perhatian publik dan terutama menjadi perhatian bagi keluraga almarhum Hasya. Maka dalam proses ini (pertemuan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dengan orang tua Hasya) menjadi suatu ruang yang terbuka dan kemudian juga merupakan wujud tranparansi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 1 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedatangan keluarga Hasya, selain memenuhi undangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, juga untuk diskusi pembentukan tim rekonstruksi. Pertemua itu juga untuk menanyakan prosedur penanganan ditetapkannya Hasya sebagai tersangka.
Hasya meninggal setelah terjatuh dan tertabrak oleh mobil Pajero yang dikendarai oleh pensiunan Polri AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Dalam pertemuan itu pihak keluarga dijelaskan beberapa prosedur penanganan kasus dan beberapa poin catatan maladministrasi prosedural perkara hukum.
"Proses hukum tentu dinamikanya sangat cepat. Kemudian tadi disampaikan prosedur administratif ada yang diterima pihak keluarga dalam bentuk catatan," tutur Trunoyudo.
Keluarga Hasya ingin rehabilitasi nama
Di sisi lain, pihak keluarga menyampaikan keinginan untuk membersihkan nama baik Hasya sebagai tersangka. Selain itu, keluarga mengkritik penanganan kasus hingga ditetapkannya Hasya menjadi tersangka.
"Keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka dipulihkan. Sehingga mertabat keluarga juga dipulihkan karena bagaimana pun ini ganjalan sangat besar. Termasuk, hal agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan lebih transparan," kata kuasa hukum keluarga Hasya, di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2023.
Secercah harapan ibunda untuk membersihkan nama sang anak yang telah meninggal, terlihat dari kegigihan untuk terus mendesak kepolisian mengungkap prosedur penanganan kasus dan penetapan tersangka. Hasya adalah korban tewas dalam kecelakaan yang mendapat status hukum sebagai tersangka.
"Kami hanya ingin menuntut keadilan untuk putra kami. Saat ini putra saya dinyatakan sabagai tersangka. Padahal putra kami sudah meninggal dan jatuh sebagai korban kecelakaan lalu lintas," kata Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.