Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

12 Juni 2023 | 16.01 WIB

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Magelang - Polresta Kabupaten Magelang membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ilegal ke Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari kasus ini ditangkap 3 tersangka, yakni Slamet Prihatin (50 tahun) warga Nambangan, Siti Fatonah (51) warga Tempuran dan Wasiti (66) warga Mertoyudan," kata Kapolresta Kabupaten Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono dalam gelar perkara, Senin 12 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ruruh menuturkan, berdasarkan kronologi, awalnya calon TKI direkrut 3 tersangka tersebut melalui agensi milik Mr Chong dan Mr Jevry yang diketahui adalah warga Tionghoa berkebangsaan Malaysia. "Tersangka menjanjikan biaya daftar gratis dan mendapatkan uang," ujar Ruruh.

Setelah berhasil menjebak para korbannya, tersangka kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Wonosobo.

"Setelah pasport jadi para calon tenaga kerja di antar oleh sponsor untuk tempatkan di penampungan yaitu di rumah tersangka Dusun Brontokan RT 001 RW 006 Dusun Danurejo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang untuk melakukan medical check up," kata Ruruh.

Setelah itu, Ruruh melanjutkan, para calon tenaga kerja diminta untuk tinggal sementara waktu di penampungan dan menunggu jadwal keberangkatan dari calon majikan mereka di Malaysia.

"Dalam pemberangkatan tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi yang tidak berizin tersebut sebesar 7000RM per orang atau jika di rupiahkan saat ini sebesar Rp 22.400.000," ujar Ruruh.

Dia mengatakan, fee yang didapat kemudian dipotong untuk biaya pembuatan pasport, biaya medical check up. "Secara bersih tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3.000.000 hingga Rp. 4.000.000 per orang," paparnya.

Selain itu, Ruruh menjelaskan, sesampainya di Malaysia, para pekerja harus memenuhi aturan dari pihak agen penerima.

Adapun peraturan yang dimaksud, yaitu pekerja tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM, dikarenakan sudah diberikan uang saku dan uang medical check up, tiket pesawat, pembuatan paspor serta dilarang menggunakan handphone atau alat telekomunikasi apapun.

"Apabila ada pekerja yang tidak jadi atau membatalkan untuk bekerja atau kembali sebelum kontrak
habis selama jadi tenaga migran, maka oleh tersangka akan dimintai uang ganti rugi biaya paspor, biaya transport, dan uang saku," bebernya.

Sementara itu, seorang tersangka, Slamet Prihatin mengakui telah menempatkan para pekerja migran Indonesia tersebut ke Malaysia melalui wilayah Batam dan kemudian dijemput oleh agen di pelabuhan setulang laut Malaysia.

"Saya bekerja menyalurkan TKI secara perseorangan dan bukan merupakan Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki izin dari pemerintah," kata dia.

Ruruh mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjut terkait jumlah total TKI yang sudah diberangkatkan ke Malaysia maupun yang masih berada di penampungan. "Saat ini kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus