Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Anak di Jakarta, Ini Kronologinya

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang laki-laki diduga terlibat kejahatan perdagangan anak via prostitusi online.

1 September 2018 | 12.50 WIB

Ilustrasi Pedofil, pelecehan, eksploitasi, pornografi dan perdagangan anak. shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Pedofil, pelecehan, eksploitasi, pornografi dan perdagangan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang laki-laki diduga terlibat kejahatan perdagangan anak via prostitusi online.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pelaku bernama Lamhari Kurniawan alias Allam, 20 tahun, berperan sebagai penyalur pekerja seks komersil (PSK) anak di bawah umur melalui akun Facebook.
Baca : 3 ABG Jadi Korban Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City

"Dia yang menyalurkan dan mendapatkan keuntungan," kata Faruk saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 September 2018.

Polisi menangkap Lamhari di Hotel Cordex, Jalan Raya Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu dini hari, 1 September 2018. Di hari yang sama sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mengamankan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dengan insial AAL alias B.

Menurut Faruk, AAL sedang menunggu pelanggan di Kamar 209 Hotel Cordex. Polisi baru menemukan satu korban di bawah umur.

Kejadian ini bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi online melalui grup Facebook bernama Spa Massage Tangerang. Akun dengan laman https://m.facebook.com/allamkurniawan digunakan untuk transaksi perdagangan.

Pelaku diketahui menawarkan harga Rp 1,5 juta untuk satu kali 'main' dengan uang muka sebesar Rp 500 ribu. Pelaku dan pelanggan kemudian melakukan janji bertemu di Hotel Cordex.
Simak : Ditlantas Polda Metro Usulkan Perluasan Ganjil Genap Jadi Permanen

"Untuk sementara, pengakuan dia (Lamhari) baru melakukan (transaksi prostitusi online) satu tahun belakangan ini," ujar Faruk.

Karena itu, pelaku tindak perdagangan anak diduga melanggar Pasal 76F juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus