Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mendalami identitas pemilik 8 akun yang terbukti menyebarkan video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi juga sedang merunut akun siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun dalam proses menggali identitas pemilik akun medsos tersebut, Yusri mengatakan ada 3 akun yang dihapus oleh pemiliknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Walaupun dihapus, jejak digital itu tidak hilang. Akan terus kami kejar, kami undang nanti untuk diperiksa yang bersangkutan setelah diketahui pemilik akun tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020.
Setelah mendapatkan identitas pemilik akun, Polda Metro Jaya berencana memanggil Gisella Anastasia, yang diduga mirip pemain dalam video porno itu.
"Pelan-pelan saja, nanti temasuk juga yang mirip di video itu dipanggil, kita tunggu hasil penyelidikannya," ujar Yusri.
Dalam beberapa hari ini masyarakat digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan mantan istri Gading Marten itu. Video itu bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.
Menanggapi penyebaran video porno itu, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan 5 akun media sosial Twitter karena diduga ikut menyebarkan video porno mirip Gisel pada 7 November lalu. Keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution ikut melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip jebolan kontes nyanyi Indonesian Idol itu.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Video Porno Mirip Gisel yang Kembali Viral
Keduanya menduga kedelapan akun penyebar video porno mirip Gisel itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.