Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dari Papua, Yan Christian Warinussy, masih menjalani perawatan di rumah sakit usai menjadi korban penembakan pada Senin, 17 Juli 2024 di kawasan Sanggeng, Manokwari Barat. Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari itu ditembak oleh orang tidak dikenal di bagian dada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penembakan terhadap Yan Christian Warinussy ini mendapat kecaman dari masyarakat sipil. “Koalisi masyarakat untuk reformasi sektor keamanan, mengutuk penembakan terhadap pembela HAM Yan Christian Warinussy,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, salah satu anggota koalisi, kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Julius menjelaskan penembakan ini terjadi saat Yan Christian keluar dari Bank Mandiri. Seseorang yang mengendarai mobil Avanza hitam tiba-tiba menembaknya. Pelaku berhasil melarikan diri dan belum ditemukan. Sedangkan korban dirawat di RSUD Manokwari, Papua Barat,
Julius menilai penembakan ini merupakan serangan serius terhadap pembela HAM. Ia mengutip data yang dihimpun oleh Amnesty International Indonesia (AII) bahwa ada 103 pembela HAM di Papua yang mendapat serangan pada 2023.
Sementara itu, berdasarkan catatan Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP), ada empat kasus serangan terhadap pembela HAM yang meliputi fisik dan nonfisik. Para korban, yaitu Anum Siregar, Yuliana Yabandabra, Victor Mambor, dan Theo Hesegem. "Sayanganya, serangan tersebut tidak pernah diungkap secara serius oleh Kepolisian," ujar dia.
Atas peristiwa ini, Ia bersama koalisi masyarakat sipil lainnya: Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty Internasional Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Centra Initiative, SETARA Institute dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak agar Kapolri memberikan atensi serius.
"Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Papua Barat mengusut tuntas peristiwa ini," ujar dia. Ia juga meminta agar Komnas HAM membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan tersendiri terhadap serangan yang menimpa Yan Christian.
Sebelumnya, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay juga mengecam peristiwa ini. Menurutnya, penembakan yang dialami oleh Yan Christian merupakan bentuk penyalahgunaan senjata api. Dan melanggar Pasal Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.