Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Didesak Usut Tuntas Penembakan Pejuang HAM Papua Yan Christian Warinussy

Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dari Papua, Yan Christian Warinussy, menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal

18 Juli 2024 | 22.09 WIB

Pegiat HAM Papua, Yan Christian Warinussy melapor ke SPKT Polresta Manokwari Papua Barat setelah mengalami teror penembakan orang tak dikenal. Foto: Istimewa
Perbesar
Pegiat HAM Papua, Yan Christian Warinussy melapor ke SPKT Polresta Manokwari Papua Barat setelah mengalami teror penembakan orang tak dikenal. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dari Papua, Yan Christian Warinussy, masih menjalani perawatan di rumah sakit usai menjadi korban penembakan pada Senin, 17 Juli 2024 di kawasan Sanggeng, Manokwari Barat. Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari itu ditembak oleh orang tidak dikenal di bagian dada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penembakan terhadap Yan Christian Warinussy ini mendapat kecaman dari masyarakat sipil. “Koalisi masyarakat untuk reformasi sektor keamanan, mengutuk penembakan terhadap pembela HAM Yan Christian Warinussy,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, salah satu anggota koalisi, kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Julius menjelaskan penembakan ini terjadi saat Yan Christian keluar dari Bank Mandiri. Seseorang yang mengendarai mobil Avanza hitam tiba-tiba menembaknya. Pelaku berhasil melarikan diri dan belum ditemukan. Sedangkan korban dirawat di RSUD Manokwari, Papua Barat,

Julius menilai penembakan ini merupakan serangan serius terhadap pembela HAM. Ia mengutip data yang dihimpun oleh Amnesty International Indonesia (AII) bahwa ada 103 pembela HAM di Papua yang mendapat serangan pada 2023.

Sementara itu, berdasarkan catatan Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP), ada empat kasus serangan terhadap pembela HAM yang meliputi fisik dan nonfisik. Para korban, yaitu Anum Siregar, Yuliana Yabandabra, Victor Mambor, dan Theo Hesegem. "Sayanganya, serangan tersebut tidak pernah diungkap secara serius oleh Kepolisian," ujar dia. 

Atas peristiwa ini, Ia bersama koalisi masyarakat sipil lainnya: Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty Internasional Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Centra Initiative, SETARA Institute dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak agar Kapolri memberikan atensi serius.

"Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Papua Barat mengusut tuntas peristiwa ini," ujar dia. Ia juga meminta agar Komnas HAM membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan tersendiri terhadap serangan yang menimpa Yan Christian. 

Sebelumnya, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay juga mengecam peristiwa ini. Menurutnya, penembakan yang dialami oleh Yan Christian merupakan bentuk penyalahgunaan senjata api. Dan melanggar Pasal Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus