Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bekasi Kota telah menangkap polisi gadungan berinisial RZM, 22 tahun, pelaku penusukan terhadap seorang ibu dan anaknya di Jalan Cipete Raya, Mustika Jaya, Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, pelaku memperoleh atribut polisi, seperti rompi bertuliskan polisi, celana taktikal, hingga sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) secara daring atau online di marketplace.
"Kondisinya masih baru dan baru dipesan secara online. Jadi kami harapkan juga yang menjual online bahwa yang membeli itu harus dipastikan betul bahwa bener petugas sesuai pekerjaanya dan ini PR kita bersama," kata Hengki di kantornya, Senin, 4 Juli 2022.
Hengki menjelaskan pelaku penusukan ini melakukan aksinya sebatas untuk memeras uang korban, karena dia memiliki utang ke pacarnya. Dia berpura-pura menjadi polisi untuk menangkap suami korban dengan tuduhan terlibat narkoba. Dia pun berencana menawarkan supaya bisa damai dengan uang yang dimintakan.
"Ingin meminta untuk berdamai ke keluarga korban dengan alasan suaminya terlibat narkoba untuk membayar hutang yang bersangkutan kepada pacarnya yang sudah satu tahun belum terbayar," ujar Hengki.
Akibat aksinya ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentanf penganiyaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Polisi menangkap pelaku pada 1 Juli 2022 di dekat PT Denso Indonesia, Kawasan Industri MM2100. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 buah helm fullface warna merah, 1 buah jaket, sepatu PDL, rompi bertuliskan polisi, 1 buah celana taktikal warna hitam, 1 buah tas punggung hitam, 1 lembar STNK atas nama Dadang Koswara, serta 1 unit sepeda motor. "Diamankan ketika pelaku sedang ingin menjemput pacarnya di dekat PT Denso kawasan MM2100," ucap Hengki.
Kronologi Penusukan
Kapolsek Bantargebang Komisaris Samsono dalam keterangannya, Jumat, 1 Juli 2022, mengatakan penusukan terjadi pada Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SR, 50 tahun, dan anaknya berinisial MER, 26 tahun, yang bekerja sebagai pedagang online.
Akibat penusukan ini, SR mengalami luka robek pada telapak tangan sebelah kanan, punggung sebelah kanan, dada tengah, kepala belakang kanan, dan luka sayat pada punggung sebelah kiri. Sedangkan MER luka robek pada kepala belakang sebelah kiri dan luka memar pada punggung sebelah kiri.
Menurut Samsoni, pelaku datang sendiri dengan menggunakan sepeda motor ke rumah korban. Setelah korban membuka pintu, pelaku sempat menanyakan suami korban dan SR menjawab suaminya belum pulang.
Pelaku menutup pintu rumah dari dalam, namun MER mengatakan agar pintu tidak ditutup. Saat itu pelaku mengambil pisau dari dalam tas dan melemparkannya ke badan MER.
Pelaku selanjutnya menusuk SR, sedangkan MER melarikan diri untuk meminta tolong tetangga. Pelaku mengejar, menjambak rambut, dan membenturkan kepala MER ke tembok.
Saat saksi berinisial S, D, dan A datang, pelaku, kata Samsono, melarikan diri dengan sepeda motornya. Para saksi ini pun langsung membawa kedua korban ke Rumah sakit Puspa Husada Jatimulya Tambun, Bekasi.
Samsono mengatakan, para korban ketika dimintai keterangan tidak mengenali si pelaku ini. Suami korban, yang mulanya dicari oleh pelaku penusukan ini juga mengaku tidak kenal dan merasa tidak punya masalah dengannya.