Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengembangkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi di Depok dengan tersangka Argiyan Arbirama. Pasalnya, Argiyan pernah dilaporkan oleh dua orang ke Polres Metro Depok untuk kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus terbaru, Argiyan memerkosan dan membunuh Kayla Rizki Andini di sebuah kontrakan di Jalan Raden Saleh, Gang Haji Daud RT. 4/5, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara dua kasus sebelumnya, yakni kasus persetubuhan anak dan kasus perkosaan yang semua dilakukan di Depok
"Tidak menutup kemungkinan karena masih dilakukan pengembangan ada potensi pada kasus yang lain," terang Wira didampingi Plh Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ardiyanto dan Kapolsek Sukmajaya Komisaris Margiyono di lokasi, Selasa, 23 Januari 2024.
Polisi menjerat Argiyan dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, kemudian 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 285 KUHP. "Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Wira.
Ditanyakan ada unsur pembunuhan berencana atau 340 KUHP, Wira menegaskan hal tersebut baru akan diketahui setelah rekonstruksi dilakukan. "Untuk perencanaan akan terungkap dalam rekonstruksi ini, perencanaan (pembunuhan) oleh pelaku ataukah seketika itu saja perbuatan pembuatan pembunuhan dilakukan. Pada saat rekonstruksi inilah akan terlihat faktanya apakah ada unsur perencanaan atau tidak," ucap Wira.