Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan Robby, 30 tahun, pengemudi Lamborghini Aventador putih yang menabrak Toyota Avanza dan sepeda motor di Kepala Gading, Jakarta Utara, tidak bisa memperlihatkan surat kendaraannya. Saat diperiksa, pelat Lamborghini bernomor polisi B-8-RBY itu palsu.
Iqbal menjelaskan, polisi juga menduga Lamborghini itu bodong. "Kami masih selidiki ini," ucapnya di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2015.
Dokumen yang diperlihatkan kepada Tempo, nomor polisi B-8-RBY itu seharusnya milik sedan Audi R8 warna abu tua. Nomor polisi itu pun sudah terdaftar sejak Februari 2012. Pemilik nomor polisi itu adalah Hendra Kusumajaya, beralamat di Jalan Serdang Baru, Jakarta Pusat. Iqbal membenarkan data itu. "Kami tetap menyelidikinya, apa Lamborghini itu milik Hendra atau bukan," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan, Robby adalah pengemudi Lamborghini yang menabrak di Kelapa Gading pada Minggu, 6 September 2015, bukan Liles, 27 tahun, seperti dalam pemeriksaan sebelumnya. Iqbal menuturkan Liles adalah penumpang mobil yang dipaksa Robby mengaku sebagai pengemudi Lamborghini tersebut.
Saat ini, kata Iqbal, Robby sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," ucapnya. (Baca: SIM Pengemudi Lamborghini Kelapa Gading Mati)
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang ditabrak Lamborghini tersebut, Endah Suprapti, 37 tahun, mengalami luka-luka, antara lain retak di beberapa bagian badannya. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini