Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

26 April 2024 | 08.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin. Kelimanya tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan oleh Bidang Propam dan Ditresnarkoba bertujuan mencari tahu dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, dan penyalahgunaan narkoba. "Mohon tunggu, sementara baru itu bisa kami sampaikan," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menjelaskan pemeriksaan ini juga untuk mengetahui dari mana asal sabu yang dipakai para anggota Polda Metro Jaya itu. Termasuk kemungkinan narkoba itu berasal dari barang bukti yang disita atau tidak. "Itu kami dalami semua," katanya.

Berdasarkan hasil tes urine, empat polisi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Satu anggota lain, yang berasal dari Polres Jakarta Timur, dinyatakan negatif. Namun, semuanya tetap diperiksa oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Keberadaan yang bersangkutan (anggota Polres Jaktim) ada di situ. Mengetahui atau tidak (penyalahgunaan narkoba), ini didalami, ini butuh waktu, butuh proses," kata Ade

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan anggotanya yang ikut ditangkap kini telah kembali bertugas. "Sekarang sudah berdinas kembali di Polres Metro Jakarta Timur," ujar Nicolas melalui sambungan telepon pada Senin, 22 April lalu.

Lima anggota polisi yang ditangkap saat pesta narkoba ini, yakni Brigadir Satu FAR, Briptu FAG, Briptu IR, Brigadir DN, dan Brigadir DP. FAG, 30 tahun, dan FAR (26) adalah saudara kandung. Kelima ini digrebek tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sukmajaya Depok. Adapun kasus penangkapan itu berlangsung di rumah orang tua FAG dan FAR di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Saat digeledah polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu di badan FAR. Polisi menemukan empat orang lainnya di dalam kamar, yang diduga sedang memakai sabu. Dugaan itu tambah kuat saat polisi menemukan alat hisap (Bong) di rumah itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus