Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga juru parkir liar alias pak ogah di sejumlah titik di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025. Bersama penangkapan itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 250 ribu sebagai barang bukti pungutan liar (pungli) sebagai bagian dari bentuk tindakan premanisme yang merugikan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka meminta uang seenaknya tanpa dasar hukum. Kami tindak tegas,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran Komisaris Agung Adriansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung menyebut ketiga juru parkir itu berinisial DP, 37 tahun; E, 38 tahun; dan AMI, 18 tahun. Mereka kerap mangkal di kawasan permukiman dan pusat keramaian di Kemayoran, dan tidak bisa menunjukan surat resmi sebagai petugas parkir.
Senada dengan itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menyatakan juru parkir liar bukan hanya mengganggu keamanan masyarakat, namun juga melanggar peraturan daerah DKI Jakarta. Dia menginstruksikan jajaran kepolisian untuk tak ragu menindak pak ogah, termasuk segala bentuk premanisme lainnya.
“Premanisme tidak punya tempat di Jakarta Pusat. Kami akan menindak siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum,” kata Susatyo sambil menambahkan, “Jangan takut melapor." Menurut dia, polisi butuh partisipasi warga untuk menekan premanisme di wilayah hukum Kemayoran.