Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi yang sempat ikut mengejar mobil Wijayanto Halim, 89 tahun, lansia yang diteriaki maling di Pulogadung, Jakarta Timur, sudah sesuai standar operasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Zulpan, pada saat kejadian, kendaraan patroli polisi itu merespon laporan masyarakat bahwa ada mobil yang dicuri tengah dikejar warga. Saat itu belum diketahui bahwa mobil yang dikendarai Wijayanto Halim sesungguhnya bukan curian, melaikan miliknya.
"Anggota sempat ingin memberhentikan mobil korban dengan memberikan imbauan, namun tidak didengar," ujar Zulpan di Polres Jakarta Timur pada Selasa, 25 Januari 2022.
Massa Abaikan Peringatan Petugas
Saat pengeroyokan terjadi, lanjut Zulpan, polisi yang ada di lokasi sudah berupaya membubarkan massa. Namun, massa yang berjumlah banyak itu tak mengindahkan imbauan polisi. "Kalau psikologis massa sudah berkumpul apalagi ada provokasi bisa sangat berbahaya," tutur Zulpan.
Pengeroyokan itu berdampak pada meninggalnya Wijayanto Halim. Adapun pengejaran terhadap lansia itu terjadi lantaran seorang pengendara sepeda motor yang diduga sempat diserempet oleh Wijayanto meneriaki lansia itu sebagai maling. Sontak warga pun mengejar Wijayanto.
Polisi Tetapkan Lima Orang sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus lansia tewas dikeroyok ini. Mereka berinisial TJ, 21 tahun; JI, 23 tahun; RYN, 23 tahun; M, 18 tahun; dan MJ, 18 tahun. Zulpan mengatakan perbuatan para pelaku diperkuat oleh keterangan saksi.
Ia menyebut bahwa dari 14 saksi yang diperiksa, 7 di antaranya menguatkan bahwa terjadi tindak pidana kekerasan. Beberapa saksi juga akhirnya ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang buktinseperti baju, helm, dan satu unit mobil Toyota Rush berplat nomor B-1859-SYL milik korban yang ringsek usai diamuk massa. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku pengeroyokan tertangkap. Alasannya, kata dia, berdasarkan kamera CCTV di lokasi, pelaku pengeroyokan lebih dari lima orang.
ADAM PRIREZA