Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 50 kilogram sabu dan 43 ribu butir pil ekstasi. Polisi juga meringkus tiga tersangka atas temuan narkoba tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tiga tersangka yaitu Wiwin Santosa (42 tahun), Muhamad Soleh (34), dan Firman (39)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan, Rabu, 28 November 2018.
Suwondo mengatakan, barang haram itu merupakan bagian peredaran narkotika internasional dengan sumber barang dari Malaysia melalui Pekanbaru, lalu masuk ke Jakarta.
Menurut Suwondo, pengungkapan ini berawal dari penangkapan Andi Sukmono dengan barang bukti 2,7 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Jakarta pada awal September 2018. Dari penyidikan terhadap Andi, polisi mengetahui Andi pernah mengambil sabu sebanyak tiga kali bersama tersangka Wiwin.
"Sabu diambil dari Pekanbaru, Riau, dibawa ke Jakarta. Mereka mengambil narkotika atas perintah seseorang bernama Verry, napi di lapas Cipinang," ujar Suwondo.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi meringkus tersangka Wiwin dan Muhammad di Panam, Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 21 November 2018. Di tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 50 kilogram dan ekstasi 43 ribu butir.
"Barang bukti ditemukan di dalam lantai mobil Daihatsu Luxio yang sudah dimodifikasi," ucap Suwondo.
Setelah kedua tersangka diinterogasi, polisi mengetahui tersangka menerima narkotika dari seseorang bernama Firman yang menggunakan motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BM 6587 NM. Tak lama kemudian, Firman diciduk polisi.
Dari hasil interogasi, tersangka Firman diketahui mendapat narkotika dari seseorang dengan inisial AAK yang berdomisili di Pelabuhan Buton, Riau. Penerimaan narkotika itu atas perintah dari seseorang bernama Takur Sing, warga negara Malaysia yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Atas perbuatan dalam penyelundupan sabu dan ekstasi, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.