Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial F alias Bolang, pelaku penjambretan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Aksi kriminal F menewaskan seorang perempuan berinisial WSA yang menjadi target sasarannya, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah jadi tersangka,” kata Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
F ditangkap kepolisian di sebuah apartemen di kawasan Bekasi. Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, F diketahui telah melakukan aksi penjambretan sejak 14 Februari atau sehari sebelum insiden itu terjadi. F mengaku terdapat empat tempat kejadian penjambretan pada 14 Februari. Salah satu tempat penjambretannya adalah lingkungan Universitas Pembangunan Jaya. F disebut menggasak satu unit ponsel merk Infinix berwarna hijau. Sementara keesokan harinya F menjambret di tiga lokasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan percobaan penjambretan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Berdasarkan dua keterangan saksi dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes PAde Ary Syam Indradi mengatakan, saat itu WSA mengendarai sepeda motor untuk pulang. Di perjalanan, WSA dipepet oleh F yang juga mengendarai sepeda motor. F kemudian menarik tas korban hingga menyebabkan WSA terjatuh dari sepeda motor. “Hingga kepala korban diduga terbentur di aspal jalan,” kata Ade, dalam keterangan tertulis.
Seorang saksi berinisial B menyatakan melihat korban sudah terjatuh di lokasi. Ade mengatakan, B kemudian meminta pertolongan kepada saksi H untuk memindahkan korban ke tepi jalan di sekitar lokasi kejadian. Dalam keterangan para saksi, tubuh WSA sudah tidak bergerak.
Tak lama pihak keluarga WSA datang dan hendak membawa korban menggunakan mobil ambulans. Karena terlalu lama menunggu, pihak keluarga korban memanggil saksi A yang kala itu sedang melintas di jalan raya menggunakan mobil bak terbuka. “Pihak dari keluarga meminta tolong untuk diantar ke rumah kediaman.”
Akibat terjatuh dari motor, WSA mengalami luka di bagian kepala, lecet di bagian kaki dan sikut tangan. Ade mengatakan, WSA meninggal karena mengalami pendarahan di kepala akibat membentur aspal.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan dan unit identifikasi sempat mendatangi rumah korban untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk mengajukan otopsi terhadap WSA. “Pihak korban berkeberatan untuk dilakukan autopsi.”