Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap Wakil Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara, Rafdinal. Penahanan Rafdinal diduga terkait dengan dugaan tindakan makar. Polisi menangkap Rafdinal pada Senin, 27 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar. Satu orang bernama Rafdinal telah ditangkap terkait dugaan makar,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar M.P. Nainggolan, kepada wartawan pada Senin, 27 Mei 2019.
Nainggolan mengatakan dugaan tindakan makar yang dilakukan Rafdinal adalah terkait pawai obor di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Sisingamangaraja pada Sabtu, 4 Mei 2019. Namun Nainggolan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya menyebut Rafdinal ditangkap untuk diminta keterangannya.
Selain Rafdinal, polisi juga telah memanggil 6 orang pentolan GNKR Sumatera Utara. Keenanmnya adalah Ketua GNKR Sumatera Utara, Heriansyah, Ketua Presidium GNKR Sumatera Utara, Rabu Alam Syahputra, Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap), Fatra dan Angga Fahmi.
Pemanggilan beberapa orang karena dugaan tindakan makar berlandaskan laporan oleh Suheri Prasetyo.