Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Teror di Polda Sumut

Polisi telah menetapkan empat tersangka teror di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

27 Juni 2017 | 16.32 WIB

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis tiga kasus kejahatan dunia online di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2017. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis tiga kasus kejahatan dunia online di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2017. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan empat tersangka penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Satu pelaku teror di Polda Sumut yang baru ditetapkan tersangka itu diduga berperan merencanakan serangan yang menewaskan satu anggota polisi.

"Ada tambahan satu tersangka dari semula tiga orang menjadi empat orang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul lewat keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni 2017, terkait dengan teror di Polda Sumut.

Baca juga:
Teror di Polda Sumut, IPW: Polisi Ceroboh Menjaga Markasnya

Tersangka baru itu, kata dia, bernama Firmansyah Putra Yudi, 32 tahun. Tiga tersangka sebelumnya adalah Syawaluddin Pakpahan, Ardial Ramadhana (AR), dan Hendry Pratama alias Boboy.

Syawal dan AR diketahui berperan mensurvei lokasi penyerangan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan mengeksekusi serangan. Adapun Boboy terlibat sebagai pihak yang mensurvei titik penyerangan, yakni pos penjagaan di pintu keluar Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Baca pula:
Kompolnas: Teror di Polda Sumut Seharusnya Tak Terjadi

Para tersangka akan dijerat Pasal 6 dan 7 Undang Undang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Peristiwa teror di Polda Sumatera Utara terjadi pada 25 Juni 2017. Serangan yang terjadi pada dinihari itu menewaskan anggota pelayanan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging.

YOHANES PASKALIS




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian Andryanto

Dian Andryanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus