Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Tetapkan Penganiaya Perawat RS Siloam Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan JT sebagai tersangka di kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.

17 April 2021 | 12.54 WIB

Ilustrasi Perawat. REUTERS/Benoit Tessier
Perbesar
Ilustrasi Perawat. REUTERS/Benoit Tessier

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang telah menetapkan JT (38 tahun) sebagai tersangka di kasus penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelaku sudah diamankan di Polrestabes. Ditangkap di kediamannya tadi malam kurang lebih pukul 22.00 WIB. Inisial JT," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Palembang Kompol M. Abdullah saat dihubungi Tempo, Sabtu, 17 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdullah memastikan pelaku bukan polisi. "Orang biasa, hanya mengaku-ngaku sebagai polisi," ujarnya.

Ia menjelaskan kronologi peristiwa terjadi pada Kamis lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, JT hendak menjemput anaknya yang berusia 2 tahun usai dirawat di rumah sakit tempat korban bekerja.

JT tiba dalam keadaan emosi karena sebelumnya sudah mendapat laporan dari sang istri bahwa tangan anaknya mengeluarkan darah setelah salah satu perawat RS Siloam melepas jarum infus.

Saat tiba, JT memanggil perawat berinisial CRS (28 tahun) datang ke kamar anaknya untuk memperagakan cara memasang dan melepas jarum infus. "Tapi perawat itu langsung dipukul," ujar Abdullah.

Petugas keamanan datang melihat kejadian dan mengamankan JT. Adapun yang bersangkutan sempat berontak hingga akhirnya bisa ditenangkan. Sementara perawat CRS tak terima dipukul dan melaporkan kejadian ke polisi setempat.

Sehari setelah kejadian, JT ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tak melawan. Petugas langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa. "Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," ujar Abdullah.

Akibat perbuatannya menganiaya perawat RS Siloam, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus