Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Ungkap Pembuat Pupuk Palsu di Wilayah Jawa Barat

Tersangka membuat pupuk dari bahan batu kapur ditambahkan pewarna dan tanah yang dipasarkan di wilayah Jawa Barat.

24 Februari 2017 | 17.12 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya bersama Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhrizal merilis kasus dugaan pupuk palsu di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, 23 Februari 2017. Tempo/Rezki Alvion
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya bersama Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhrizal merilis kasus dugaan pupuk palsu di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, 23 Februari 2017. Tempo/Rezki Alvion

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka pembuat pupuk palsu di wilayah Jawa Barat pada Kamis malam, 23 Februari 2017. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan anggotanya menyelidiki kasus ini sejak dua bulan lalu.

Polisi awalnya menemukan  distributor pupuk di Majalengka milik warga berinisial MI. "Kami temukan pabrik pupuk palsu ada di Sukabumi yang dikelola saudara E dan rekannya yang lain," kata Agung di kantornya, Jumat, 24 Februari 2017.

Baca juga:
Pupuk Phonska Palsu Merebak di Dompu, Polisi: Kami ...
Pupuk NPK Palsu Beredar di Dompu


 


Agung menjelaskan, para pembuat pupuk palsu melakukan hal ini dengan motif ekonomi. E, yang kini menjadi tersangka adalah residivis yang pernah ditahan karena kasus serup. Dia ditahan 6 bulan penjara dan baru bebas 4 bulan lalu. Tersangka lain pembuat pupuk adalah RM dan ML.

Tersangka, menurut Agung, membuat pupuk dari bahan batu kapur ditambahkan pewarna dan tanah. Mereka punya mesin penggiling untuk membuat campuran bahan itu berbentuk butiran-butiran.

"Karungnya dibuat semaunya saja dan sesuai dengan pesanan, termasuk kandungan yang tertulis di kantong tidak ada di pupuk," ujar Agung. Jenis pupuk yang dipalsukan beragam, salah satunya ada NPK. Sedangkan karungnya ada merek Berlian Biru, Berlian Merah, dan TS.

Baca pula: Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi

Peredaran pupuk palsu, kata dia, tidak hanya di Jawa Barat tapi juga Kalimantan dan Sumatera, sampai wilayah Aceh. "Kami akan terus telusuri dan kembangkan khususnya distributor," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 62 (1) juncto Pasal 8 (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen dan Pasal 113 junci pasal 57 (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ada pula Pasal 37 (1) uu 12 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.

"Penyelidikan kami dimulai beberapa keluhan tanaman yang diberi pupuk tapi enggak ada efeknya," kata Agung. Polisi pun menelusuri keberadaan pupuk itu di Jawa dan luar Jawa. "Dan mengerucut di daerah Majalengka," ujarnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Muhrizal, mengatakan pada saat musim tanam seperti ini, pupuk sangat dibutuhkan. "Kalau pupuk yang palsu ini dijual dengan harga seribu rupiah saja keuntungannya 2 kali lipat," kata dia.

Dia mengatakan masyarakat juga dirugikan karena pupuk tidak memberi efek apa-apa terhadap pertumbuhan tanaman.

Menurut Muhrizal, tanaman yang diberi pupuk asli bisa menghasilkan 5 ton per hektare, jika dikasih pupuk palsu hasilnya hanya 2-3 ton. "Kerugiannya bisa 2-3 ton gabah," ujarnya.

Muhrizal mengatakan pupuk asli dan palsu bentuknya sama. Dia memberi saran kepada petani untuk melihat tanggal pendaftaran pupuk yang ada di kemasannya. "Bisa dicek ke Kementan, kami punya sistem informasi pupuk, bisa dilihat di situ," kata dia. Informasi pupuk juga dapat dilihat di www.pertanian.go.id.

"Bagi petani untuk mendapatkan pupuk masuk saja ke kios resmi kami, ada 35 ribu di desa-desa seluruh Indonesia," ujarnya. "Kami menyediakan pupuk bersubsidi."

REZKI ALVIONITASARI

Simak:
Buka Tanwir Muhammadiyah, Jokowi: 12 Juta Hektar Akan Dibagi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian Andryanto

Dian Andryanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus